Jadi Trending Topik, Aksi Kocak Netizen Menyikapi Fatwa Haram Muhammadiyah Tentang VAPE

Jadi Trending Topik, Aksi Kocak Netizen Menyikapi Fatwa Haram Muhammadiyah Tentang VAPE

Penulis: M Zulkodri | Editor: M Zulkodri
Wartakota/Angga Bhagya Nugraha
Jadi Trending Topik, Aksi Kocak Netizen Menyikapi Fatwa Haram Muhammadiyah Tentang VAPE 

Jadi Trending Topik, Aksi Kocak Netizen Menyikapi Fatwa Haram Muhammadiyah Tentang VAPE

BANGKAPOS.COM --Baru-baru ini  Muhammadiyah membuat heboh publik indonesia.

Pasalnya Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan Fatwa haram untuk rokok elektronik atau vape.

Keberanian mengeluarkan fatwa haram tersebut sontak menjadi trending topik di Twitter.

Pantauan Bangkapos.com tagar Vaveharam menjadi trending nomor di Twitter. Bahkan sudah 8253 tweet yang mengomentari tentang fatwa haram mengunakan Vape ini.

Sejumlah netizen juga terlihat menyikapi fatwa haram ini dengan berbagai meme kocak maupun cuitan yang konyol.

Berikut sejumlah cuitan yang dirangkum Bangkapos.com

1 Bikin Teman kayak Homo

Vape bikin jadi seperti Homo
Vape bikin jadi seperti Homo (Twitter)

2.Beralih ke Racun Nyamuk Lain

Beralih ke racun Nyamuk lain
Beralih ke racun Nyamuk lain (Twitter)

3. Halalin wanita Cantik

Vape Haram mending Halalain wanita Cantik
Vape Haram mending Halalain wanita Cantik (Twitter)

Sebelumnya dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com 9grup bangkapos.com), larangan itu dikeluarkan dalam putusan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah tertanggal 14 Januari 2020.

Tertulis, seiring perkembangan rokok elektronik atau vape yang begitu mengkhawatirkan terutama pada anak remaja dan kaum muda, Muhammadiyah meneguhkan posisi untuk mengambil tindakan antisipasi.

"Merokok e-cigarette hukumnya adalah haram sebagaimana rokok konvensional," jelas Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Wawan Gunawan Wachid, dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Jumat (24/1/2020).

Dalam keterangan tersebut terdapat alasan fatwa haram dikeluarkan.

Terungkap Fakta Sebenarnya Video Viral Nenek Dituding Mengutil & Dipukuli Hingga Kadus Turun Tangan

Pertama, merokok e-cigarette termasuk kategori perbuatan mengonsumsi khabā’iṡ (merusak/membahayakan);

Kedua, perbuatan merokok e-cigarette mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara cepat atau lambat sesuai dengan Q.S. al-Baqarah (2: 195) Q.S. an-Nisa’ (4: 29);

Ketiga, perbuatan merokok e-cigarette membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan uap e-cigarette sebagaimana telah disepakati oleh para ahli medis dan para akademisi;

Keempat, e-cigarette sebagaimana rokok konvensional diakui mengandung zat adiktif dan unsur racun yang membahayakan, tetapi dampak buruk e-cigarette dapat dirasakan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang

Kelima, berdasarkan logika qiyās aulāwi keharaman e-cigarette lebih kuat dibandingkan dengan rokok konvensional.

Hal ini karena:

(1) Penggunaan e-cigarette tidak lebih aman dibandingkan dengan penggunaan rokok konvensional sesuai fakta ilmiah yang menunjukkan tidak ada satu pun pihak medis yang menyatakannya aman dari bahaya (Lampiran B. Poin 3,4, dan 5)

(2) Merokok e-cigarette dalam jangka waktu yang lama akan menumpuk jumlah nikotin dalam tubuh (Lampiran B. Poin 6 dan 9)

(3) Ditemukan zat karsinogen dalam ¬e-cigarette

(4) E-cigarette juga telah terbukti disalahgunakan untuk mengonsumsi narkoba

(5) Pembelanjaan e-cigarette merupakan perbuatan tabżīr (pemborosan) sebagaimana diisyaratkan dalam Q.S. al-Isra (17: 26-27).

6), Merokok e-cigarette bertentangan dengan unsur-unsur tujuan syariah (maqāṣid asy-syarī‘ah), yaitu : (1) perlindungan agama (ḥifẓ ad-dīn), (2) perlindungan jiwa/raga (ḥifẓ an-nafs), (3) perlindungan akal (ḥifẓ al-‘aql),(4) perlindungan keluarga (ḥifẓ an-nasl), dan  (5) perlindungan harta (ḥifẓ al-māl);

(7) Merokok e-cigarette bertentangan dengan prinsip-prinsip kesempurnaan Islam, Iman dan Ihsan.

Selanjutnya, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah juga mengeluarkan rekomendasi, agar persyarikatan Muhammadiyah berpartisipasi aktif, dalam pencegahan merokok baik e-cigarette maupun konvensional sebagai bagian dari upaya perlindungan, pemeliharaan dan peningkatan sumber daya manusia dan derajat kesehatan masyarakat khususnya generasi muda secara optimal dalam kerangka amar makruf nahi munkar.

Menyesal Tak Ada Guna, Kisah Rizki Bocah 7 Tahun yang Menderita Karena Siksaan Orangtua Kandung

"Seluruh jajaran pimpinan dan warga Persyarikatan Muhammadiyah hendaknya menjadi teladan dalam upaya menciptakan masyarakat yang bebas dari bahaya rokok konvensional maupun e-cigarette," kata dia.

Seluruh unsur Muhammadiyah (Majelis/Lembaga/Ortom/Amal Usaha) di semua tingkat, lebih khusus yang terkait dengan pendidikan anak, remaja dan generasi muda hendaknya berperan aktif dalam mengampanyekan bebas e-cigarette.

Serta kepada pemerintah diharapkan untuk membuat kebijakan yang melarang total e-cigarette dan rokok konvensional (penjualan termasuk penjualan online, distribusi, pemberian serta iklan, promosi, dan sponsorship).(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved