Sabtu, 11 April 2026

Advertorial

PENGUMUMAN LELANG KE 2 (KEDUA) EKESEKUSI HAK TANGGUNGAN.

Berdasarkan Pasal 6 Undang-undang Hak Tangungan No 4 Tahun 1996 PT. Permodalan Nasional Madani (persero).

Editor: Hendra
ist/PENGUMUMAN LELANG ULANG EKESEKUSI HAK TANGGUNGAN
Menunjuk pelaksanaan lelang tanggal 31 Juli 2019 dengan pengumuman lelang kedua Tanggal 16 Juli 2019, yang terbit di Koran Harian Bangka Pos dan Berdasarkan Pasal 6 Undang-undang Hak Tangungan No 4 Tahun 1996 PT. Permodalan Nasional Madani (persero) selaku pemegang Hak Tanggungan Pertama akan melakukan penjualan Di Muka Umum (Lelang) atas obyek Hak Tanggungan 

Berdasarkan Pasal 6 Undang-undang Hak Tangungan No 4 Tahun 1996 PT. Permodalan Nasional Madani (persero) selaku pemegang Hak Tanggungan Pertama akan melakukan penjualan Di Muka Umum (Lelang) atas obyek Hak Tanggungan dengan penawaran lelang secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan cara penawaran tertutup (close bidding) dengan perantara kantor pelayanan kekayaan Negara da Lelang (KPKNL) Pngkalpinang terhadap obyek yang dilelang apa adanya berupa Barang Jaminan Debitur Atas Nama, sbb

1. Mariana yaitu : 1 (satu) bidang tanah dengan luas 199 M2 sesuai SHM no 971 a.n Mariana berikut segala sesuatu yang berda diatasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang merupakan barang tetap terletak di Jln. Parit Lalang Kel. Parit Lalang Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang Provinsi Bangka Belitung.
Nilai Limit : Rp 55.000.000,- (Lima Puluh lima juta rupiah) Uang jaminan lelang : Rp 16.500.000,- (Enam belas juta lima ratus ribu rupiah)

2. Syarifah yaitu : 1 (satu) bidang tanah dengan luas 1.285 M2 berikut bangunan rumah tinggal diatasnya sesuai SHM no. 295 a.n Sunarudin dan berikut segala sesuatu yang berda diatasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang merupakan barang tetap terletak di Komp. Plaben Baturusa Kel. Baturusa Kec. Merawang Kab. Bangka Induk Provinsi Bangka Belitung.
Nilai Limit : Rp.125.000.000,- (Seratus dua puluh Lima juta rupiah) Uang jaminan lelang : Rp 37.500.000,- (Tuga puluh tujuh lima ratus rupiah)

3. Ahyar yaitu : 1 (satu) bidang tanah dengan luas 372 M2 berikut bangunan rumah tinggal diatasnya sesuai SHM no. 712 a.n Ahyar, dan berikut segala sesuatu yang berda diatasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang merupakan barang tetap terletak di Desa Kotawaringin Rt.005 Kecamatan Puding Besar Kab. Bangka Induk Provinsi Bangka Belitung.
Nilai Limit : Rp.126.000.000,- ( seratus dua puluh enam juta rupiah) Uang jaminan lelang : Rp 37.800.000,- ( tiga puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah)

4. Suhadi yaitu : 1 (satu) bidang tanah dengan luas 204 M2 berikut bangunan rumah tinggal diatasnya sesuai SHM no. 1488 a.n suhadi dan berikut segala sesuatu yang berda diatasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang merupakan barang tetap terletak di jl. Tempilang Utara Rt. 007/Rw.003 Kel. Tempilang Kec. Tempilang Kab. Bangkla Barat Provinsi Bangka Belitung.
Nilai Limit : Rp 235.000.000,- (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah) Uang jaminan lelang : Rp 70.500.000,- (tujuh puluh juta lima ratus ribu rupiah)

5. Rika Safitri yaitu : 1 (satu) bidang tanah dengan luas 767 M2 berikut bangunan diatasnya sesuai SHM no.01209 a.n Saili berikut segala sesuatu yang berda diatasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang merupakan barang tetap terletak di Jl. Raya Arung Dalam Kel Arung Dalam Kec. Koba Kab. Bangka Tengah Provinsi Bangka Belitung.
Nilai Limit : Rp 564.000.000,- (lima ratus enam puluh empat juta rupiah) Uang jaminan lelang : Rp 169.200.000,- (Seratus enam puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah).

Waktu dan tempat pelaksanaan lelang :
Hari / Tanggal : Kamis /13 Februari 2020
Pukul : 10.00 WIB (sesuai waktu server aplikasi lelang melalui internet)
Penetapan Pemenang : Setelah Batas Akhir Penawaran
Tempat : PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) Cabang Bangka Belitung
Jl. Masjid Jamik No. 27 Kelurahan Masjid Jamik Kecamatan Rangkui Kota
Pangkalpinang

Syarat-syarat lelang :
1. Cara penawaran lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet dengan cara penawaran tertutup (close bidding) dengan aplikasi yang dapat diakses pada alamat domain : https://www.lelang.go.id;
2. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada domain tersebut.
3. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada :http://www.lelang.go.id dengan merekam serta mengunggah soft copy KTP, NPWP (ekstensi file .*jpg., *png.) dan nomor rekening atas nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor tersebut.
4. Peserta lelang agar menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server yang tertera pada alamat domain tersebut di atas.
5. Uang jaminan penawaran lelang :
a. Jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini, dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil)
b. Setoran uang jaminan penawaran lelang HARUS sudah efektif diterima oleh KPKNL Pangkalpinang selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
c. Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
d. Biaya penyetoran maupun pengembalian Uang Jaminan Penawaran Lelang dibebankan kepada peserta lelang sesuai dengan ketentuan biaya administrasi di bank yang bersangkutan.
6. Penawaran lelang diajukan melalui https://lelang.go.id sejak penayangan pada alamat domain tersebut sampai dengan hari Kamis tanggal 13 Februari 2020 pukul 10.00 WIB (Mengacu pada Waktu Server Aplikasi Lelang Melalui Internet).
7. Penawaran harga lelang menggunakan token yang akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada email masing-masing peserta lelang setelah menyetor uang jaminan lelang.
8. Pelunasan pembayaran lelang, paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak dipenuhi maka penunjukan pemenang lelang dibatalkan oleh Pejabat Lelang (dinyatakan batal dan wanprestasi), serta Uang Jaminan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain;
9. Kondisi tanah dan/atau bangunan yang dijual dalam kondisi sesungguhnya sesuai lokasi dan dengan semua cacat dan kekuranganya, kami menganjurkan peminat untuk melihat memeriksa obyek yang bersangkutan sebelum pelaksanaan lelang.
Untuk informasi lainnya dapat menghubungi PT Permodalan Nasional Madani (Persero) kantor Cabang Bangka Belitung jalan masjid jamik No 27 Pangkalpinang Telpon 0717 - 9102299

Pangkalpinang, 30 Januari 2020
PT. Permodalan Nasional Madani (Persero)
Cabang Bangka Belitung

Daniel Silitonga
Pemimpin Cabang

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved