Jumat, 10 April 2026

Berita Pangkalpinang

Satpol PP Pangkalpinang Layangkan Surat Peringatan ke Pedagang

lapak-lapak tersebut sudah berada di luar garis putih atau berada di tepi jalan. Sebelumnya memang, lapak pedagang sekitar pasar pagi

Editor: Hendra
Bangkapos/Irakurniati
Lapak pedagang di Jalan Ahmad Yani (Pasar Pagi) sudah berada di tepi jalan, Kamis (30/1/2020) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Satuan Polisi Pamong Praja Pangkalpinang layangkan surat peringatan ketiga kepada pedagang yang mendirikan lapak hingga memakan badan jalan di Jalan Ahmad Yani (kawasan pasar pagi).

Pantauan bangkapos.com di lokasi, lapak-lapak tersebut sudah berada di luar garis putih atau berada di tepi jalan. Sebelumnya memang, lapak pedagang sekitar pasar pagi ini semerawut hingga memakan setengah badan jalan.

Salah seorang pedagang, Yus, mengatakan, ada enam lapak permanen yang diberikan surat peringatan oleh Satpol PP. Menurutnya, surat pertama diberikan awal Januari lalu berisi himbauan agar pedagang merapikan lapak mereka dan dilarang melebihi batas garis jalan.

Surat peringatan pertama diberi tempo waktu satu minggu, setelah itu kata Yus, anggota Satpol PP kembali mendatangi mereka dan memberikan surat peringatan kedua untuk meminta tidak berjualan di kawasan itu lagi.

"kami sudah dapat surat yang ketiga Senin kemarin. Kata petugas kalau masih tidak rapi dan jualan di sini, lapak kami mau dibongkar. Tadi pagi suami saya ke kantor Satpol PP dipanggil sama petugas, tapi belum tau apa yang dibahas," ujar Yus, Kamis (30/1/2020).

Yus menuturkan, setelah diberikan surat ketiga, mereka disuruh menghadap ke kantor satuan polisi pamong praja tadi pagi. Ibu beranak satu ini menyebut, siap mengikuti aturan dari pemerintah kota Pangkalpinang yang melarang berjualan di badan jalan.

Namun, harus ada solusi berupa tempat yang strategis disediakan untuk mereka. Jangan sampai, kata Yus, petugas hanya membongkar tanpa memberikan solusi yang berujung pada kesejahteraan pedagang itu.

"kami mau sewa ruko pasti sudah mahal, setahun bisa sampai Rp 35 juta, sedangkan jualan seperti ini dikumpul satu tahun belum tentu dapat segitu. Hasil ini saja kami cukupkan hanya untuk makan sehari-hari," pungkas perempuan rambut panjang itu.

Dia mengatakan, alasan mendirikan lapak di badan jalan tersebut karena keterbatasan biaya untuk membayar sewa toko yang mahal. Selain itu, dirinya sudah tiga tahun berjualan di kawasan tersebut sehingga banyak pelanggan yang sudah tau. Yus berharap pemerintah kota bukan hanya sekedar menertibkan lapaknya, tetapi memberikan solusi tempat yang strategis dan terjangkau sehingga omzet jualannya tidak menurun.

"sehari hasil bersih jualannya cuma Rp 50 ribu. Jangan sampai dengan disuruh pindah malah menurunkan omzet. Kasihan lah kami pedagang kecil," ucapnya.

Terpisah, Kasat Pol PP Pangkalpinang, Susanto, mengatakan, dalam penegakan peraturan daerah, pihaknya tidak serta merta bersikap arogan dan otoriter kepada pedagang. Namun diberikan himbauan dan sosialisasi dengan teknik 733 yakni surat peringatan pertama diberikan dengan tempo waktu tujuh hari untuk merapikan lapak. Disusul dengan surat peringatan kedua dengan tempo waktu tiga hari. Apabila masih dengan kondisi sama, surat peringatan ketiga diberikan waktu selama tiga hari untuk memindahkan sendiri lapak-lapak tersebut.

"meskipun penegakan perda harus tegas, namun kami lakukan dengan persuasif dulu. Tidak main bongkar saja, kami sosialisasikan, beri surat peringata. Karena ini juga mengenai sisi kemanusiaan mereka mencari nafkah," ucap Susanto.

Menurutnya, sembari pihaknya memberikan sosialisasi dan teguran kepada pedagang, pemerintah kota melalui OPD-OPD terkait juga saling berkoordinasi bagaimana solusi yang diberikan untuk pedagang ini.

Susanto menyebut, pemerintah tentu akan memikirkan regulasi yang tepat untuk para pedagang sehingga tidak merugikan mereka. (Bangkapos.com/irakurniati)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved