Rabu, 6 Mei 2026

Berita Belitung

Bawa Obat Batuk dan Tuak, Dua Remaja Putri dan Empat Pemuda Diamankan Satpol PP Belitung

Saat patroli tersebut Tim Satpol PP Belitung mengamankan pelajar dan pemuda putus sekolah, di area pesisir pantai Jalan Patimura

Tayang:
Penulis: Disa Aryandi | Editor: nurhayati
Posbelitung.co/Disa Aryandi
Petugas Satpol PP Belitung, Jumat (8/2/2020) malam mengamankan dua pelajar perempuan dan remaja lelaki. 

BANGKAPOS.COM--Untuk menjaga ketertiban dan keamanan di Kabupaten Belitung, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Belitung, Jumat (7/2/2020) malam melakukan patroli.

Saat patroli tersebut Tim Satpol PP Belitung mengamankan pelajar dan pemuda putus sekolah, di area pesisir pantai Jalan Patimura, Kelurahan Tanjung Pendam, Tanjungpandan, Belitung.

Diamankan dua orang perempuan berstatus pelajar dan empat orang laki-laki, ditemukan petugas satpol pp sedang berada di lokasi yang biasa di sebut Tanah Merah (TM) itu.

Dari tangan salah satu pelajar perempuan itu, petugas mendapati obat batuk dengan jumlah banyak.

Sedangkan dari tangan pemuda lelaki tersebut, petugas mendapati minuman tuak. Kondisi pemuda-pemuda tersebut, saat disambangi oleh petugas dalam keadaan pengaruh minuman beralkohol (minol).

"Semua ada enam orang yang kami amankan. Tapi mereka ini berbeda kelompok, hanya kebetulan ditempat yang sama.

Satu kelompok kami temukan ada obat batuk dengan jumlah banyak, yang diduga telah disalahgunakan, dan kelompok satu lagi minum tuak," ungkap Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Belitung Saparudin kepada posbelitung.co, Sabtu (8/2/2020).

Dua pelajar itu, yaitu berinisial LA (15) dan SU (15). Dua perempuan ini merupakan warga Desa Tanjung Binga, Kecamatan Sijuk.

Namun dua remaja laki-laki lainnya, yaitu FE (17) warga Desa Aik Saga, Tanjungpandan, dan ME (17) warga Telok Dalam, Desa Juru Seberang serta dua pemuda lelaki yang diamankan petugas yaitu Dani (20) warga Telok Dalam, Desa Juru Seberang, dan Maulana (21) warga Jalan Pemuda, Desa Aik Rayak, Kecamatan Tanjungpandan.

"Dari tiga laki - laki (Dani, Maulana dan ME) mereka tadi sedang minum tuak di situ, ada delapan kampil tuak yang di minum oleh mereka. Tapi dari perempuan (LA, dan SU) kami temukan obat batuk yang diduga telah di salah gunakan. Kalau satu lagi laki-laki (FE) itu baru datang, dan ingin ketemu teman wanitanya (SU)," ungkap Saparudin.

Untuk perempuan yang berstatus pelajar itu, petugas secara langsung memanggil kedua orang tua mereka.

Kedua pelajar yang duduk dibangku SMK tersebut, langsung diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan, agar tidak mengulangi lagi.

"Kemudian pada hari Senin nanti, kedua pelajar wanita itu akan kami tes urine di BNNK. Siapa tau ada unsur lain, dan menurut pengakuan wanita itu (LA) memang sudah mengkonsumsi obat itu sebanyak dua papan (8 butir), tapi dia (LA) sendiri yang mengkonsumsi," jelasnya.

Untuk empat lelaki lainnya, hanya diberikan pembinaan oleh petugas dan diminta untuk membuat surat pernyataan, agar mereka tidak mengulangi perbuatan tersebut.

"Tapi apabila mereka melakukan perbuatan serupa, tetap dilakukan penindakan. Karena untuk lelaki ini, dua orangnya (FE dan ME) sudah putus sekolah, dan dua lelaki lainnya sudah bekerja," bebernya. 

Petugas Satpol PP Belitung, Jumat (8/2/2020) malam mengamankan dua pelajar perempuan dan remaja lelaki.
Petugas Satpol PP Belitung, Jumat (8/2/2020) malam mengamankan dua pelajar perempuan dan remaja lelaki. (Posbelitung.co/Disa Aryandi)

Pria Ini Tenggak Lima Strip Obat Batuk Biar Mabuk

Obat batuk yang ditemukan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Belitung, Sabtu (8/2/2020) diduga telah disalahgunakan oleh remaja perempuan yang berstatus pelajar.

Obat itu, disebut-sebut bisa membuat tenang setelah dikonsumsi dengan jumlah banyak.

Ternyata untuk penyalahgunaan obat batuk ini, bukan baru-baru ini dipergunakan untuk mabuk.Ironisnya agar membuat mabuk mereka minum obat batuk tersebut dalam jumlah yang banyak, bahkan ada yang sudah pernah lima papan mengkonsumsi obat itu, dalam satu kali minum.

Seorang lelaki berinisial ME (17) warga Teluk Dalam, Desa Juru Seberang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, adalah satu di antara remaja lainnya yang diamankan oleh petugas Satpol PP Kabupaten Belitung saat sedang nongkrong di pesisir pantai Jalan Patimurah atau biasa di sebut Tanah Merah (TM), Kelurahan Tanjung Pendam, Tanjungpandan.

Lelaki yang putus sekolah ini, diamankan oleh petugas bukan karena mengkonsumsi obat batuk itu. Namun ketika tertangkap, ia sedang mengkonsumsi minuman tuak bersama dua sahabatnya yaitu Dani (20) warga Telok Dalam, Desa Juru Seberang, dan Maulana (21) warga Jalan Pemuda, Desa Aik Rayak.

ME bercerita, sempat mengkonsumsi obat batuk tersebut, terakhir sekitar tiga bulan lalu. Ia mengkonsumsi obat batuk ini tak tanggung-tanggung yaitu empat papan/strip  sekaligus atau sama dengan 16 butir obat.

Obat itu di dapat oleh ME, dengan cara membeli secara langsung di toko.

"Sekitar tiga bulan lalu lah terakhir makan obat itu, tapi sekarang sudah tidak lagi, ya sudah berhenti lah. Minum saja sudah mulai mengurangi sedikit-sedikit," cerita ME kepada Posbelitung.co, Sabtu (8/2/2020).

Kali pertama ME mengkonsumsi obat batuk itu tahun 2017 lalu, dan satu kali makan obat ini empat papan sekaligus. Dulu, ME biasa mengkonsumsi obat tersebut setiap ingin 'ngayau' (jalan- jalan).

Awalnya, ia mengetahui obat itu bisa digunakan untuk mabuk, dari cerita rekan- rekannya.

"Jadi saya coba awal nya, habis itu setiap ingin ngayau minum itu, ya sekitar dua sampai tiga minggu sekali lah mengkonsumsi itu. Ya bisa dibilang rutin lah," ucapnya.

Reaksiyang didapat oleh ME, setelah minum obat tersebut dengan jumlah banyak, yaitu bisa membuat mabuk, dan membuat hati ataupun perasaan nyaman. Ditambah lagi, membuat tubuh terasa ringan.

"Kalau sambil minum tuak gitu, nyaman juga dan memang kalau minum obat ini sampai dia betul-betul naik (mabuk) itu lama, tapi cepat juga habisnya (hilang pusing). Ya sebetulnya biar tidak bosan jadi mabok itu," ungkap ME.

Perempuan Ini Salahgunakan Obat Batuk 

Dua dari enam remaja yang ditangkap petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Belitung, Sabtu (8/2/2020) merupakan pelajar wanita yang di duduk dibangku SMK, yaitu LA (15) dan SU (15) warga Desa Tanjung Binga, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung.

Petugas menemukan pelajar tersebut sedang nongkrong di pesisir pantai Jalan Patimurah atau biasa di sebut tanah merah (TM), Kelurahan Tanjung Pendam, Tanjungpandan, Belitung.

Hasil pengecekan petugas saat melakukan patroli tersebut, ditemukan 5 papan obat batuk.

Obat batuk yang diduga untuk disalahgunakan ini, ditemukan oleh petugas didalam jok motor sepeda motor LA. Dari lima papan obat batuk itu, dua papan di antaranya diduga sudah di konsumsi oleh LA.

Sedangkan untuk SU, tidak mengetahui adanya obat batuk tersebut dan tidak pernah mengkonsumsi.

Pelajar perempuan yang duduk dibangku kelas satu, salah satu SMK di Kabupaten Belitung tersebut mendapat obat batuk berjumlah banyak ini dari sahabat lelakinya yang kenal saat nonton hiburan musik beberapa waktu lalu.

"Dari dari kawan. Aku awalnya hanya minta dua papan saja, tapi di kasih lima papan, soalnya kawan aku itu belinya banyak. Tidak tau aku belinya dimana, hanya dikasih saja oleh kawan aku," ungkap LA kepada Posbelitung.co, Sabtu (8/2/2020).

LA mengkonsumsi obat batuk dengan jumlah banyak itu, dengan tujuan membuat hatinya tenang, lantaran ada permasalahan di sekolah belakangan ini.

Ia mengetahui bahwa obat batuk tersebut bisa membuat hati tenang, dari cerita sahabat - sahabat nya.

"Ya buat penenang saja, karena memang masih banyak masalah, cuma itu saja tujuan nya. Iya dulu pernah juga makan obat batuk ini, bulan November tahun kemarin (2019), itu lah yang pertama. Awalnya hanya mencoba saja, sama juga dua papan langsung," kata LA.

Dua papan obat batuk yang di konsumsi LA, sama dengan delapan pil. Awalnya LA sempat berkelit tidak mengetahui soal obat batuk tersebut, dan beralibi bahwa obat itu milik rekannya, serta hanya menitip di sepeda motor LA.

Namun setelah petugas menelusuri lebih dalam, LA lantas mengaku dan memang sudah pernah sebelumnya mengkonsumsi obat batuk tersebut.

"Untuk menghilangkan pening saja lah aku minum itu, biar tenang. Tidak pernah lebih dari dua papan, hanya dua papan itu lah aku minumnya," aku LA.

Sebelum tertangkap petugas, LA dan SU terlebih dahulu sempat karaoke di salah satu tempat karaoke di Kelurahan Tanjung Pendam, Kecamatan Tanjungpandan.

Setelah karaoke, lantas kedua wanita tersebut nongkrong di arena Tanah Merah (TM), sembari ingin bertemu dengan kenalan lelaki SU berinisial FE (17) warga Desa Air Saga.

"Baru juga kami datang tadi, tidak ngapa - ngapain cuma nongkrong dan santai saja. Kami baru - baru juga sering ngongkrong di situ," kata SU.

Sedangkan untuk FE, tidak mengetahui soal obat batuk tersebut, lantaran di area tersebut lelaki putus sekolah ini hanya ingin bertemu dan kenalan dengan SU.

"Aku cuma kenal dengan dia (SU), dengan itu (LA) aku tidak kenal. Itu saja baru tadi kenal, janjian lewat whatsapp. Iya aku surang tadi kesitu, aku di ajak dia (SU) ketemuan disitu," ujar FE.

Minum Tuak Berdalih Hilangkan Letih

Selain pelajar perempuan dan remaja lelaki putus sekolah, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Belitung, Jumat (7/2/2020) tadi malam ikut mengamankan pemuda yang mengkonsumsi minuman tuak di pesisir pantai Jalan Patimura atau biasa disebut tanah merah (TM), Kelurahan Tanjung Pendam, Tanjungpandan.

Dua pemuda tersebut yaitu Dani (20) warga Teluk Dalam, Desa Juru Seberang dan Maulana (21) warga Jalan Pemuda, Desa Air Raya, Kecamatan Tannungpandan.

Dua pemuda ini mengkonsumsi minuman tuak itu, bersama dua rekannya lagi yaitu ME (17) warga Teluk Dalam, Desa Juru Seberang dan satu orang rekannya lagi yang kabur.

Dani mengatakan, sudah rutin mengkonsumsi minuman arak tersebut untuk menghilangkan letih. Namun biasa mengkonsumsi minuman tersebut di rumahnya dan baru beberapa hari belakangan mengkonsumsi minuman tersebut di TM.

"Biasa nya dirumah memang, baru-baru ini lah minum disitu. Kami orang empat, satu nya kabur tadi. Kami tadi beli langsung empat kampil, gabung-gabung," ungkap Dani kepada Posbelitung.co,Sabtu (8/2/2020).

Dari delapan plastik minuman tuak yang dibeli oleh mereka, hanya bersisa satu plastik ditemukan petugas. Minuman tersebut sudah di salin ke botol mineral.

"Karena murah saja jadi minum tuak, Rp 10.000 satu kampil. Kami cuma biasa minum tuak itu lah, yang lain tidak pernah. Minum ini untuk menghilangkan lelah saja," kata Dani bersama rekannya Maulana, bekerja buruh harian di Tanjungpandan ini.

Dua pemuda ini, semalam langsung diberikan pembinaan oleh petugas dan diminta untuk membuat surat pernyataan, agar tidak mengulangi perbuatan mereka mengkonsumsi minuman keras.

Sita Tiga Ember Besar Tuak

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Belitung, Jumat (7/2/2020) mengamankan tiga ember besar minuman tuak.

Minuman itu didapati oleh petugas dari warung yang beralamatkan di Jalan Perumnas, Desa Aik Pelempang Jaya, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

Petugas mendapati warung tersebut menjual minuman tuak, setelah mendapatkan informasi dan laporan dari masyarakat.

Setelah beberapa hari menggali informasi tersebut, lantas petugas langsung bergerak untuk melakukan razia.

"Kebetulan saat kami razia kesitu, ada orang yang sedang membeli, jadi langsung kami pergoki dan menemukan setengah ember minuman tuak," ungkap Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Belitung Saparudin kepada Posbelitung.co, Sabtu (8/2/2020).

Namun petugas kembali melakukan upaya pengecekan lebih dalam di warung tersebut dan kembali menemukan minuman tuak sebanyak dua ember setengah.

Minuman itu awalnya di sembunyikan dibagian belakang warung sekaligus rumah tersebut.

"Awalnya pemiliknya bilang hanya setengah ember itu saja, tapi setelah kami geledah ada yang lain juga. Jadi semua langsung kami amankan dan kami bawa ke kantor untuk dijadikan barang bukti," kata Saparidin.

Kata Saparudin, mereka tetap akan memanggil penjual minuman tuak tersebut pada Senin (10/2/2020), untuk keperluan dimintai keterangan dan diberikan pembinaan agar penjual tidak lagi menjual minuman tersebut.

"Minuman tuak ini, bahayanya apabila dicampur dengan obat lain, dan ini tentu bisa merusak generasi bangsa. Ini yang sangat kami sayangkan," ingat Saparudin. 

Jangan Salah Pergaulan

Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Belitung meminta kepada orang tua remaja maupun pelajar, agar bisa mengawasi anaknya dengan sangat ketat.

Terutama saat jam malam atau tujuan pelajar maupun remaja tersebut keluar rumah.

Ini harus menjadi perhatian, agar pelajar dan remaja tersebut salah dalam pergaulan,karena mereka adalah generasi bangsa, sehingga harus diarahkan dengan berbagai kegiatan positif.

"Kami minta orang tua, anaknya keluar rumah jangan dibiarkan, harus mengetahui pegi kemana. Apalagi kalau sudah larut malam, di atas jam 09.00 WIB malam, diminta untuk pulang kerumah," pesan Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Belitung Saparudin kepada Posbelitung.co, sabtu (8/2/2020).

Ia mengingatkan, jangan membiarkan pelajar atau remaja tersebut nongkrong di tempat yang gelap karena akan membawa dampak negatif kepada yang anak itu sendiri.

"Jangan sampai nanti sudah terjadi apa - apa baru sibuk menyalahkan ini itu, lebih baik dari sekarang di kontrol dengan ekstra anak nya. Apalagi yang masih pelajar, jangan dibiarkan keluar rumah hingga larut malam," bebernya. 

(Posbelitung.co/Disa Aryandi)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved