Berita Pangkalpinang
Satlantas Polres Pangkalpinang Kerjasama dengan JNE Kirim Berkas Tilang
Satlantas Polres Pangkalpinang akan menjadi member corporate JNE, nantinya JNE akan melakukan delivery service barang bukti ke luar kota Pangkalpinang
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Satlantas Polres Pangkalpinang bekerjasama dengan JNE Cabang Pangkalpinang untuk mengirimkan berkas atau bukti dokumen tilang melalui sistem E-Tilang.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pangkalpinang AKP Nicodemus Brahmana, mengatakan akan diterbitkan Nota Kesepakatan (MoU) antara Satlantas Polres Pangkalpinang dengan JNE Pangkalpinang.
Satlantas Polres Pangkalpinang akan menjadi member corporate JNE, nantinya JNE akan melakukan delivery service barang bukti ke luar kota Pangkalpinang sesuai alamat lengkap dalam berkas tilang terbayar.
"Jasa kirim akan dijemput di kantor Satlantas Polres Pangkalpinang oleh Kurir JNE pembayaran akan menggunakan sistem COD (Cash On Delivery) dan dokumen dapat di asuransikan sesuai S&K JNE. Ini berlalu untuk pelanggar di luar Pangkalpinang, tidak menutup kemungkinan di dalam kota juga," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pangkalpinang AKP Nicodemus Brahmana, Kamis (13/2/2020)
Kata Nicodemus, kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk Inovasi Satlantas Polres Pangkalpinang, pada Unit Pelayanan Tilang untuk mudah bagi pelanggar luar kota pangkalpinang yang sudah membayar dengan Aplikasi E-tilang.
Pelanggar luar kota tidak perlu datang ke kantor untuk mengambil dokumen, tetapi dapat menggunakan fasilitas jasa kirim JNE, dengan syarat denda tilang tersebut sudah dibayar.
Keuntungannya Kata Nicodemus, manggunakan sistem ini, pelanggar luar kota tidak perlu jauh mendatangi Kantor Satlantas Polres Pangkalpinang untuk mengambil Barang Bukti.
Pelanggar tidak mengurus sendiri pengiriman barang bukti ke jasa pengiriman, pelanggar hanya perlu memberikan identitas, alamat lengkap dan nomor Handphone di blanko Tilang.
"Pelanggar hanya menunggu pengiriman berkas barang bukti di alamat sesuai blanko tilang, proses pengiriman difasilitasi oleh Satlantas dan JNE," katanya.
Adapun syarat sistem ini, pengiriman hanya berlaku dan difasilitasi kepada pelanggar yang sudah membayar E-tilang. Tetapi berkas telah berada dikirim ke kejaksaan.
Maka berkas tersebut akan diambilkan oleh petugas Baur Tilang Satlantas Polres Pangkalpinang ke Kantor Kejaksaan dan dibantu proses kirim ke alamat pelanggar.
"Kalau sistem E-Tilang itu, Sms akan masuk setelah diupload data data tilangnya ke sistem, Nantinya Operator System akan mengirimkan sms nya ke setiap pelanggar, " ucapnya. (Bangkapos.com/Yuranda)
Komunitas BECAK Babel, Peduli Lingkungan hingga Gerakan Bank Sampah |
![]() |
---|
Kisah si Smart Woman Ghaida Roshuna, Pernah Jadi Delegasi Perwakilan ke Korea Selatan |
![]() |
---|
Momen Imlek 2021, JNE Berbagi Kasih Bagi-bagi Angpao |
![]() |
---|
Sepak Bola Babel Kembali Berduka, Coach Binsar Tambunan Tutup Usia |
![]() |
---|
Pengusaha Kafe Siap Disanksi Jika Langgar Prokes Asal Pemerintah Tidak Tebang Pilih |
![]() |
---|