Jumat, 10 April 2026

Tertibkan Kawasan Pasar Ratu Tunggal

PKL Makan Badan Jalan di Pasar, Ketua Bapemperda : Tidak Diperbolehkan dan Perlu Solusi

Para pedagang kaki lima (PKL) banyak membuka lapak atau menjejerkan dagangannya untuk mencari nafkah, di badan jalan kawasan pasar.

Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: Dedy Qurniawan
bangkapos.com / Cici Nasya Nita
Kawasan pasar di depan BTC Kota Pangkalpinang baru-baru ini. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Selain parkir, keberadaan pedagang kaki lima yang memakan badan jalan juga menyebabkan kemacetan saat melewati area Pasar Atrium Pangkalpinang dan sekitarnya.

Para pedagang kaki lima (PKL) banyak membuka lapak atau menjejerkan dagangannya untuk mencari nafkah, di badan jalan kawasan pasar.

Keberadaan PKL menganggu fungsi jalan yang seharusnya menjadi area lalu lintas pejalan kaki atau kendaraan beroda dua atau empat.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pangkalpinang Rio Setiady mengatakan, jalan umum yang digunakan untuk parkir memang dibenarkan secara regulasi terutama yang bukan jalan nasional selama tidak menganggu lalu lintas.

Tetapi tidak untuk pedagang kaki lima.

"Kalau pedagang kaki lima sama sekali tidak diperbolehkan," ungkap Rio saat dikonfirmasi bangkapos.com, Minggu (16/2/2020).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD kota Pangkalpinang Rio Setiady
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD kota Pangkalpinang Rio Setiady (ist / Dok. pribadi Rio Setiady)

Ia mengatakan upaya yang sudah dilakukan sesuai prosedur mulai dari sosialisasi, peringatan hingga penertiban.

Parkir di Badan Jalan Pasar Juga Terkait Tibum, Rio Setiady Nilai Penegak Perda Belum Maksimal

Selain itu, perlu juga pengawasan yang intens agar tidak kembali melanggar Perda (Peraturan Daerah) yang ada.

"Harusnya kita semua ikut aturan yang telah dibuat demi kepentingan bersama. Pemkot (Pemerintah Kota) pun harus memberikan sosialisasi yang masuf agar diketahui banyak orang. Jika semua sudah mengetahui, maka penegakan perda tidak akan menjadi masalah lagi," ujar Rio.

Menurutnya, Perda wajib ditegakkan tetapi tetap dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan.

"Dicarikan solusinya, bagaimanapun mereka mencari nafkah halal sepatutnya kita hargai. Relokasi atau pindah lokasi saya kira bisa dipertimbangkan oleh pemerintah kota Pangkalpinang," ucapnya. (Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved