Pelepasliaran 8 Satwa Dilindungi di Bukit Nenek Bangka Selatan (VIDEO)
Pelepasliaran satwa ke habitatnya ini merupakan upaya pelestarian flora dan fauna dari kepunahan khususnya di Babel.
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Animal Lover Bangka Belitung Island (Alobi) bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sumatera Selatan, didampingi Balai Karantina Pertanian Kelas II Pangkalpinang dan PT Timah Tbk, melepasliarkan 8 satwa dilindungi di Kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Permisan Bukit Nenek, Desa Gudang, Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, Rabu (26/2/2020).
Pelepasan satwa ke habitatnya ini merupakan upaya pelestarian flora dan fauna dari kepunahan khususnya di Babel.
Ketua PPS Alobi, Langka Sani mengatakan semua satwa-satwa yang dilepas merupakan hasil penyerahan oleh masyarakat.
Selain itu sesuai dengan ketetapan yang berlaku, sebelum melakukan konservasi ke habitatnya, satwa-satwa tersebut telah menjalani penangkaran selama enam bulan sampai delapan bulan.
Individu satwa yang dilepasliarkan pada hari ini, Rabu (26/02/20) terdiri dari lima hewan langka yang dilindungi UU yaitu, dua ekor burung elang brontok, dua ekor kukang dan satu ekor Tringgiling Babel.
Selain itu ada juga dua ekor musang akar san dan satu ekor musang pandan. (Bangkapos.com/ Suhardi Wiranata/ CR5)