Perda Zonasi Laut Bangka Belitung
Ada Perda RZWP3K, Aktifitas Tambang Harus Ramah Lingkungan
Di zona-zona yang memang sudah diatur, karena kedepannya kita akan lebih banyak mengedepankan teknik kaidah-kaidah pertambangan yang baik, jadi sepert
BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung, Supianto mengatakan, sebenarnya didalam RZWP3K kalau berdasarakn IUP ada yang berada di 0-4 mill, dan ada yang diatas empat mil.
"Sebenarnya prinsip RZWP3K itu adalah aktifitas penambangan boleh dilakukan dengan catatan bahwa kegiatan itu penambangan yang ramah lingkungan, misalkan disosialnya terpenuhi kemudian dampak lingkunganya juga tidak besar, sehingga resiko-resiko negatif itu dapat diantisipasi dalam kegiatan penambangan," ungkap Supianto kepada Bangkapos.com melalu telephone suara, Jumat (28/02/2020).
Dia mengatakan, kedepannya akan dilakukan pengawasan yang ketat terhadap tambang IUP yang berada di RZWP3K.
"Maksudnya dizona-zona yang memang sudah diatur, karena kedepannya kita akan lebih banyak mengedepankan teknik kaidah-kaidah pertambangan yang baik, jadi seperti itu prinsip sebenarnya RZWP3K," ujarnya
Menurutnya, bukan berarti tambang tidak dibolehkan tetapi ada batasan-batasan dan catatan yang harus diikuti.
"Berdasarkan RZWP3K itu kan sudah ada zonanya, cuma memang zona itukan ada yang misalkan zona perikanan tangkap, zona pariwisata, dan yang lainnya, tetapi maksud kami itu adalah aktifitas penambangan tidak secara sporadis langsung tidak diperbolehkan, diperbolehkan namun dengan catatan seperti itu," paparnya
Dengan hasil RZWP3K ini, Dia berharap agar kedepannya bisa bersinergi dengan kelautan untuk memberikan pengawasannyang ketat terhadap batasan-batasan zona ini.
"Kalau dari sisi kami dari pertambangan zona yang sudah disusun itu terlebih dahulu sudah diberikan izin sudah sangat lama, nah kita berharap kedepanya itu kita bersinergi IUP yang audah kita terbitkan itu dengan zona yqng sudah diatur berdasarkan perda RZWP3K, akses keseimbangan seperti itu lah yang nantinya harus kita jaga sehingga permasalah seperti lingkungan dan sosial bisa diperkecil," harapnya
(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)
Nelayan Tak Setuju Perda RZWP3K, Didit Sebut Bisa Dibawa ke Mendagri Atau ke Mahkamah Agung |
![]() |
---|
Pernyataan Ketua Fraksi Golkar yang Jadi Satu-satunya Fraksi Tolak Perda RZWP3K (VIDEO) |
![]() |
---|
Merasa Dibohongi, Nelayan Basel Kecewa Terkait Pengesahan Perda RZWP3K (VIDEO) |
![]() |
---|
Perda RZWP3K Disahkan DPRD Babel, WALHI: Belum Bisa Mengakomodir Kepentingan Rakyat |
![]() |
---|
Nelayan Bangka Selatan Kecewa dengan DPRD Babel, Perda RZWP3K Malah Disahkan |
![]() |
---|