Berita Belitung
BPPRD Belitung Tunggu SK Pemerintah Pusat Terkait Penghapusan Pajak Hotel dan Restoran
Ini untuk menggairahkan kembali kunjungan wisatawan ke Indonesia membuat suatu kebijakan dengan memberikan insentif pada tiket pesawat
BANGKAPOS.COM, BELITUNG -- Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Belitung Iskandar Febro mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat terkait pembebasan pungutan pajak hotel dan restoran.
Menurutnya kebijakan tesebut sebagai upaya pemerintau untuk mengembalikan gairah kunjungan wisatawan ke Indonesia.
Hal ini disampaikan pasca dirinya mengikuti rapat di Kemendagri bersama perwakilan 10 daerah destinasi prioritas Indonesia.
"Pada intinya untuk menggairahkan kembali kunjungan wisatawan ke Indonesia membuat suatu kebijakan dengan memberikan insentif pada tiket pesawat dan penghentian sementara memungut pajak hotel dan restoran. Kalau mulainya menunggu surat keputusan resmi dari pemerintah pusat," ujar Iskandar kepada posbelitung.co, Selasa (3/3/2020).
Kemudian, dalam rapat tersebut secara sepintas juga membahas tentang anggaran hibah yang akan disiapkan pemerintah pusat untuk mengganti potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hilang selama pembebasan pajak tersebut.
Namun untuk besaran dana hibah belum ditentukan dikarenakan tetdapat dua masukan terkait sebagai pertimbangan acuannya.
Meskipun demikian, kata Iskandar, pemerintah akan secepatnya menerbitkan surat keputusan sekaligus petunjuk tindaklanjut bagi daerah atas kebijakan tersebut.
"Jadi ada masukan apakah diberikan berdasarkan realisasi anggaran tahun 2019 atau berdasarkan target anggaran 2020," ungkapnya. (posbelitung.co/dede s)
Bilang Bikin Pusing, Erzaldi Ancam Cabut Izin Pemilik Zirkon Jika Langgar Aturan dan Rugikan Negara |
![]() |
---|
Suami di Belitung Nekat Gantung Diri Setelah Bertengkar dengan Istri Soal Uang |
![]() |
---|
Vaksinasi Covid di Puskesmas Tanjungpandan Sempat Terjadi Kerumunan, Terungkap Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Express Bahari 3E Tambah Jadwal Dua Kali Seminggu, Berikut Tarifnya |
![]() |
---|
Usai Suntik Vaksin Covid-19 Jangan Lakukan Rapid Antibodi, Hasilnya Bisa Positif, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|