Berita Pangkalpinang
Palsukan Akta Kematian Bisa Terancam Pidana Penjara 7.5 Tahun
Menurutnya, sebagai warga negara Indonesia (WNI) harus mengikuti ketertiban administrasi kependudukan agar bisa terdata antara kelahiran dan kematian.
BANGKAPOS.COM,BANGKA--Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Pangkalpinang, Armada, mengimbau ahli waris keluarga agar segera mengurus akta kematian jika ada anggota keluarga yang meninggal dunia.
Menurutnya, sebagai warga negara Indonesia (WNI) harus mengikuti ketertiban administrasi kependudukan agar bisa terdata antara kelahiran dan kematian.
Berdasarkan dari data laporan Dukcapil Kota Pangkalpinang, Armada mengatakan, selama Tahun 2019 dari tujuh kecamatan, tercatat ada 961 akta kematian yang dikeluarkan
Adapun pembagian wilayahnya, Bukit Intan 163, Taman Sari 77, Pangkalbalam 103, Rangkui 196, Gerunggang 142, Gabek 155 dan Girimaya 126
Sementara itu, sampai periode Pebruari Tahun 2020, Dukcapil sudah mengeluarkan sebanyak 239 akta kematian.
Selain itu, akta kematian dapat membantu dalam mengurus harta gono-gini atau harta waris dan mengurus claim asuransi.
Ditakutkan, apabila data orang yang telah meninggal tidak dihapuskan, bisa disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
"Mohon dilaporkan, karena bukan hanya untuk mengurus gaji, asuransi dan warisan saja," jelas Armada kepada Bangkapos.com saat ditemui di ruang kerjanya, Dukcapil, Kota Pangkalpinang, (9/3/2020) siang.
"Apalagi sudah mendekati pemilu, bisa saja data almarhum dan almarhuma disalahgunakan," sambung Armada.
Armada juga menekankan kepada semua masyarakat, dalam membuat akta kematian tidak dikenakan biaya.
Selain itu, ia sampaikan jangan memberikan kesempatan kepada Calo.
"Jangan berikan kesempatan kepada calo, urus sendiri saja, semuanya gratis," saran Armada.
Standard Waktu 15 Menit
Dalam mempermudah pelayanan kepada masyarakat, kepada Bangkapos.com, Armada mengatakan, mengimbau kepada seluruh kasi beserta jajarannya untuk lebih meningkatkan pelayan kepada masyarakat dalam mengurus data mereka.
Dia ingin menghapus kesan, masyarakat merasa di pimpong saat mengurus data kependudukan mereka.
Secara khusus, meskipun dalam praktiknya mengurus akta kematian, hingga saat ini petugas dukcapil hanya melakukan tindakan pasif, masih menunggu laporan keluarga atau pengurus dari jenazah yang meninggal.
Ia juga menyebutkan, jika ada yang meminta akta kematian pasti akan dikeluarkan atau sebaliknya, jika tidak melapor maka tidak akan diberikan.
"Saya juga pernah mengatakan kepada kasi, jangan diminta tapi dikasih saja. Semua data kan ada di bank komputer,jJadi tidak perlu lagi diminta kartu keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk (KTP)," jelas Armada.
Lebih lanjut ia menyebutkan, standard kerja untuk membuat akta kematian hanya membutuhkan waktub15 menit.
Hanya saja dia katakan, terkadang petugas mereka terkendala dengan alat yang ada.
"Standard saya 15 menit, paling lama 3 hari. Hanya terkadang kendala dengan alat," kata Armada.
Sanksi Tegas
Saat ditanyai tentang penyalahgunaan data dari orang yang telah meninggal, dia menekankan, ada tindakan tegas yang diambil pihak yang berwajib.
Jika akta kematian disalahgunakan maka bisa terancam hukuman pidana 7,5 tahun penjara.
Selain itu juga, walaupun belum ditemukan di Kota Pangkalpinang, jika ditemukan sesorang memalsukan kematiannya juga akan ditindak tegas.
"Ada tindakan tegas jika ketahuan memalsukan surat kematian, baik itu memalsukan kematiannya atau orang lain," ujar Armada.
Armada yang pernah bertugas di Kota Bandung ini mengatakan.
"Contohnya di Bandung, kami pernah menemukan orang yang masih hidup, Ttpi Akta Kematiannya di terbitkan," tutur Armada.
"Ternyata dia minjam uang di bank, pura-pura mati biar tidak ditagih," sesalnya.
(Bangkapos.com/Suhrdi Wiranata)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/armada6.jpg)