Advertorial
Pengumuman II (Kedua) Lelang Eksekusi Hak Tanggungan BTN Pangkalpinang
PT. Bank Tabungan Negara Tbk. Cabang Pangkalpinang akan melakukan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet.
Penulis: iklan bangkapos | Editor: Dedy Qurniawan
Berdasarkan Pasal 6 Undang – Undang Hak Tanggungan No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. cabang Pangkalpinang akan melakukan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (closed bidding) dengan perantaraan KPKNL Pangkalpinang terhadap jaminan hutang debitur atas nama:
1. NILAWATI
1 (satu) bidang tanah berikut bangunan dan segala sesuatu yang ada diatasnya terletak di Jalan RE. Martadinata, Kelurahan Ampui/ Meleset, Kecamatan Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung sesuai dengan SHM No.45/Kel. Ampui Meleset tanggal 27-08-1998 dengan luas 390 M² atas nama NILAWATI, Surat Ukur (SU) No.135/1997 tanggal 22-11-1997. Harga Limit Rp.452.000.000,- (empat ratus lima puluh dua juta rupiah) Uang Jaminan Lelang Rp.152.000.000,- (seratus lima puluh duajuta rupiah).
2. CIKA RENTAL
Sebidang tanah seluas 245 M² berikut bangunan rumah tinggal dan segala sesuatu yang ada diatasnya terletak di Jl. Raya Pangkalpinang - Sungailiat RT 003 RW 001 Kel. Selindung Baru Kec. Gabek, Kota Pangkalpinang, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung sesuai SHM No.1388/Kel Selindung tanggal 28-05-2012 atas nama SUTINAH, Surat Ukur (SU) No.00052/Selindung/2012 tanggal 16-05-2012. Harga Limit
Rp.417.650.000,- (empat ratus tujuh belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), Uang Jaminan Lelang Rp.117.650.000,- (seratus tujuh belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
A. Penawaran lelang diajukan melalui alamat domain www.lelang.go.id, sejak pengumuman terbit sampai dengan :
• Hari/tanggal : Selasa, 24 Maret 2020
• Pukul : 10.30 WIB ( Sesuai Waktu Server Aplikasi Lelang Melalui Internet)
• Tempat : Kantor PT. BTN (Persero) Tbk, Cabang Pangkalpinang
Mall BTC Blok B11-B14, Jalan Perniagaan Pangkalpinang
B. Pembukaan penawaran dan penetapan lelang oleh Pejabat Lelang dilakukan sesaat setelah batas akhir penawaran sebagaimana huruf A tersebut di atas.
Syarat- Syarat Lelang :
1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta lelang dengan cara penawaran tertutup (Closed Bidding) melalui internet menggunakan Aplikasi E-Auction yang dapat diakses pada alamat domain www.lelang.go.id. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada domain tersebut.
2. Calon peserta dapat berupa perorangan atau badan hukum. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain diatas dengan merekam dan menggunggah softcopy KTP serta memasukkan data NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri. Calon peserta lelang yang bertindak selau kuasa perorangan /badan hukum diwajibkan mengunggah Surat Kuasa.
3. Uang Jaminan Penawaran Lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang harus sudah efektif diterima oleh KPKNL paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang. Nomor VA akan dikirim secara otomatis dari alamat domain diatas kepada masing-masing peserta lelang. Biaya penyetoran maupun pengembalian Uang Jaminan Penawaran Lelang dibebankan kepada peserta lelang sesuai dengan ketentuan biaya administrasi di bank yang bersangkutan.
4. Penawaran harga lelang menggunakan token yang akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain diatas melalui email masing-masing peserta, setelah menyetorkan uang jaminan lelang.
5. Obyek lelang dijual dalam kondisi apa adanya (as is) dan Peserta Lelang dapat melihat obyek lelang sampai dengan hari pelaksanaan lelang dan syarat-syarat lainnya akan diumumkan pada saat pelaksanaan lelang.
6. Pemenang lelang yang dinyatakan pemenang wajib melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 2% dari harga lelang terbentuk paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan di atas, penunjukan pemenang lelang dibatalkan oleh Pejabat Lelang dan Uang Jaminan Penawaran Lelang akan disetorkan ke Kas Negara.
7. Pemenang lelang akan diumumkan melalui email masing-masing peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang.
8. Untuk Informasi dan penjelasan lebih lanjut tentang obyek yang akan dilelang dapat menghubungi Kantor PT. BTN (Persero) Tbk. Cabang Pangkalpinang, Mall BTC Blok B11-B14, Jalan Perniagaan Pangkalpinang, Telp.(0717) 434660 (Hunting)
Pangkalpinang, 10 Maret 2020
PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO), Tbk
COMMERCIAL ASSET MANAGEMENT
DIVISION AREA 4
ttd
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/30012020_ilustrasi-lelang.jpg)