Berita Pangkalpinang
Ini Agenda Sidang PN Pangkalpinang, Satu Diantaranya Sidang Narkotika Seberat 10 Gram
Pengadilan Negeri (PN) Kota Pangkalpinang, gelar 25 agenda sidang yang terbagi dalam tiga jenis persidangan, Selasa (17/3/2020).
Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM,BANGKA--Pengadilan Negeri (PN) Kota Pangkalpinang, gelar 25 agenda sidang yang terbagi dalam tiga jenis persidangan, Selasa (17/3/2020).
Tiga jenis persidangan terbagi dalam empat ruangan yaitu ruang Cakra, Tirta, Garuda dan Kartika. Untuk ruang sidang Cakra digunakan untuk sidang perkara perceraian, lalu untuk ruang sidang tirta untuk perkara pidana umum, ruang Garuda digunakan untuk perkara tindak pidana korupsi, sedangkan ruang Kartika merupakan ruang sidang khusus anak dan bersifat sidang tertutup.
Lebih lanjut pada hari ini terdapat delapan sidang tuntutan, lima agenda mendengarkan keterangan saksi, tujuh sidang pertama dan tiga pembacaan tanggapan penuntut umum.
Pada sidang kali ini, satu diantaranya merupakan sidang tindak pidana kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu dengan terdakwa Hengki.
Terdakwa Hengki menjadi terdakwa, usai ditangkap anggota Ditnarkoba Polda Bangka Belitung di Jalan Pesantren, Desa Air Mesu, Kec. Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.
Narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 gram, yang dibeli terdakwa sebesar Rp 11 juta dijadikan barang bukti.
Pada sidang kali ini terdakwa Hengki dijadwalkan menjalani sidang agenda pertama, di ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Kota Pangkalpinang. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/sidang-di-pn-pkp1.jpg)