Breaking News
Senin, 13 April 2026

Virus Corona di Bangka Belitung

Dinas Luar Dewan dan ASN Bangka Belitung Dibolehkan untuk Kebutuhan Mendesak

DPRD Babel masih mempertimbangkan perjalanan dinas anggota DPRD jika memang dalam situasi sangat diperlukan.

Bangkapos.com/Ramandha
Wakil Ketua DPRD Babel, Amri Cahyadi saat ditemui Bangkapos.com 

BANGKAPOS.COM, BANGKA  - Pemerintah Provinsi Bangka Belitung hingga saat ini terus membatasi kunjungan masuknya penduduk dari luar daerah. Khususnya dari daerah yang telah terpapar dan terdapat Pasien Dalam Pengawasan (PDP) maupun luar negeri.

Wakil Ketua DPRD Babel, Amri Cahyadi mengatakan, pihaknya sampai saat ini di Banmus DPRD Babel masih mempertimbangkan perjalanan dinas anggota DPRD jika memang dalam situasi sangat diperlukan.

Dia menuturkan, kalaupun mengharuskan para anggota dewan untuk melakukan dinas luar (DL), diimbau untuk kembali memperhatikan maksud dan tujuan DL serta wilayah daerah yang akan dituju.

"Kalau untuk Jakarta, memang kami sudah bersepakat untuk tidak mengizinkan mereka (dewan). Karena kan gubernur (Jakarta) pun terlihat menutup akses masuk. Untuk apa kita ke sana," jelasnya kepada Bangkapos.com, Sabtu (21/3/2020).

Sementara untuk DL yang baru akan dijadwalkan, ia bersama pimpinan dewan akan segera melakukan rapat bersama perihal aturan Dinas Luar.

Amri beranggapan dalam situasi saat ini menurutnya bukan tidak mungkin DL dilakukan. Mengingat, banyaknya keperluan mendesak yang mengharuskan pihaknya maupun pemerintah daerah (pemda) melakukan DL.

"Seperti kemarin kita kan ada pergeseran anggaran, kita alokasikan anggaran untuk kegiatan pengadaan kesehatan keperluan pencegahan Corona. Jadi misalnya ada larangan buat ASN untuk DL, tapi kan mereka harus cek barang di luar daerah. Jadi kita harus lihat keperluannya juga untuk apa," ungkapnya.

Untuk itu, selama tujuan DL anggota dewan itu baik dan sangat penting dikondisi saat ini, Amri menillai sah-sah saja DL itu dilakukan. Demikian juga bagi staf ASN yang membidangi kesehatan. 

"Jadi tidak mungkin kalau tidak kita berikan izin. Artinya, dinas luar itu kita berikan kepada mereka yang memang kebutuhannya urgen," tutupnya.

(Bangkapos.com/Ramandha)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved