Selasa, 21 April 2026

Berita Bangka Barat

Sinyal Handphone Curian Terlacak, Sangkut dan Joni Tak Berkutik Diringkus Polisi

Dua pencuri berhasil ditangkap dari hasil penyelidikan dengan cara melakukan tracking sinyal handphone milik korban yang dicuri pelaku

Penulis: Antoni Ramli | Editor: Hendra
IST/Polres Bangka Barat
Dua pelaku pencurian Sangkut (31) dan Joni (27)beraksi di beberaoa toko dan ruko di kota Muntok, ditangkap jajaran Polres Bangka Barat. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Dua pelaku pencurian, Sangkut (31) dan Joni (27) diringkus jajaran anggota Polres Bangka Barat di sekitar Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Senin (30/3/2020).

Kedua pencuri ini beraksi menyantroni beberapa toko dan ruko yang ada di Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat. 

Dua korban aksi pencurian Sangkut dan Joni yakni Yan Solpi (25) warga Kampung Muntok, Asin dan Mery Novita (46) warga Kampung Tengah, Dusun II Belo. 

Kapolres Bangka Barat AKBP M Adenan mengatakan tertangkapnya dua pencuri ini dari hasil penyelidikan dengan cara mengetahui keberadaan motor yang dicuri pelaku.

"Dari hasil penyelidikan kita dan tehnik yang kita gunakan akhirnya kurang lebih dalam kurun waktu delapan jam kedua pelaku berhasil kami amankan," kata Adenan, Selasa (31/3/2020) malam.

Menurut Adenan, aksi pencurian tersebut terjadi Senin (30/3/2020) sekira pukul 04.00 Wib di toko/ruko milik korban Mery di Terminal Muntok, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Muntok.

Para pelaku masuk ke toko Mery melalui pintu rolling door yang pada saat itu dalam kondisi tidak terkunci

Pelaku kemudian menggasak 3 (Handphone) terdiri dari 1 (satu) unit handphone samsung galaxy plus tab 7.0 berwarna hitam milik Sdri.Mery, 1 (satu) unit handpohne samsung galaxy grand frime berwarna putih abu-abu Milik Sdr. Yan, 1 (satu) unit handphone blackberry Z10 warna hitam milik Sdri. Mery dan berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo FI tahun 2017 dengan No. Pol : BN 2146 RF milik Sdr. Solfi yang terparkir di depan ruko/toko Sdri. Mery.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 9.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Muntok

“Polres Bangka Barat berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo FI tahun 2017 dengan No. Pol : BN 2146 RF ,1 (satu) unit handphone merk samsung galaxy plus tab 7.0 warna hitam , 1 (satu) unit handphone merk blackberry Z10 warna hitam ,1 (satu) unit handpohne merk samsung galaxy grand frime berwarna putih abu-abu. ,1 (satu) unit garpu yang di gunakan untuk mencongkel kontak motor.,” pungkasnya. (*)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved