SADDIL Ramdani Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan, Begini Kronologi Kejadiannya
Winger Bhayangkara FC, Saddil Ramdani resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan di Kendari, Sulawesi Tenggara pada Sabtu (4/4/2020).
Penulis: tidakada002 | Editor: Edi Yusmanto
BANGKAPOS .COM - Winger Bhayangkara FC, Saddil Ramdani resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan di Kendari, Sulawesi Tenggara pada Sabtu (4/4/2020).
Awalnya Saddil dilaporkan oleh seseorang bernama Adrian ke Kepolisian Resor Kendari pada Sabtu (28/3/2020).
Lalu tepat seminggu kemudian, Saddil resmi dijadikan tersangka oleh Polres Kendari.
28 Maret 2020 - Pelapor bernama, Adrian (21 tahun) melaporkan Saddil Ramdani terlibat pengeroyokan kepada korban bernama Irwan.
Kepolisian Resor Kendari mengeluarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) bernomor 109/III/2020/Res Kendari tertanggal 28 Maret 2020.
Dalam STPL tersebut, pelapor menjelaskan bahwa Saddil terlibat pengeroyokan bersama teman-temannya yang menyebabkan luka robek di kepala pada korban di Jal. Chairil Anwar Kel. Wua-wua, Kec. Wua-wua, Kota Kendari pada Jumat (27/3/2020) sekitar pukul 18.30 WITA.
Pihak kepolisian kemudian melakukan penyidikan.
1 April 2020 - Klub yang menaungi Saddil Ramdani, Bhayangkara FC memutuskan untuk menyerahkan proses hukum yang berlangsung sepenuhnya kepada Polres Kendari.
Bhayangkara FC mengeluarkan rilis resmi yang berisi pernyataan manajer.
"Kami menyerahkan proses hukum kepada Polres Kendari," kata manajer Bhayangkara FC, I Nyoman Yogi Hermawan, seperti BolaSport.com kutip dari laman resmi klub.
Menurut pasal 12 poin 2.A dalam kontrak pemain Bhayangkara FC, kontrak seorang pemain bisa berakhir jika ia terjerat hukum pidana.
4 April 2020 - Saddil Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka.
Penetapan Saddil Ramdani sebagai tersangka disampaikan secara langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Muhammad Sofyan Rosyidi pada Sabtu (4/4/2020) pagi WIB.