Virus Corona di Bangka Belitung
Lapas Tuatunu Pangkalpinang akan Bebaskan 100 Narapidana dengan Kasus Pidana Umum
Hingga hari ini Minggu (05/04/2020) sudah dibebaskan 70 warga binaan kasus pidana umum.
Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II A Tuatunu Pangkalpinang, Kunrat Kasmiri mengatakan hingga hari ini Minggu (05/04/2020) sudah dibebaskan 70 narapidana kasus pidana umum.
"Ini adalah peraturan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) nomor 10 tahun 2020, itu tidak untuk Tipikor dan Narkoba diatas lima tahun dan teroris. Jadi ini hanya untuk pidana umum saja," ungkap Kunrat Kasmiri kepada Bangkapos.com, Minggu (05/04/2020)
Ia mengatakan yang dibebaskaan saat ini adalah mereka yang dalam program reintegrasi yang sudah menjalankan setengah dari masa tahanannya.
"Sudah setengah masa tahanan, dan sudah dalam proses reintegrasi baik program Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB), ini semua baik anak, perempuan, dewasa yang sudah memenuhi syarat pokoknya. Rencana besok terakhir akan ada pembebesan 30 lagi jadi total akan ada 100," tuturnya
Sedangkan terkait rencana Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly yang akan membebaskan 30.000 narapidana dan di dalamnya ada 300 kasus korupsi.
Kunrat menyebutkan belum akan diterapkan di Lapas Tuatunu.
"Kalau itu belum, belum ada peraturannya juga. Kita sudah dengar tapi untuk saat ini belum, kita belum bisa kasi pendapat apa-apa," ujarnya
Dia menuturkan jumlah total narapidana di Lapas Kelas II Tuatunu Pangkalpinang saat ini 402 dan 79 petugas.
(Bangkapos.com/T2/Andini Dwi Hasanah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/foto-kalapas.jpg)