Minggu, 26 April 2026

Virus Corona di Bangka Belitung

Lapas Tuatunu Pangkalpinang akan Bebaskan 100 Narapidana dengan Kasus Pidana Umum

Hingga hari ini Minggu (05/04/2020) sudah dibebaskan 70 warga binaan kasus pidana umum.

Dokumen Bangka Pos
Kalapas Kelas II A Tuatunu Pangkalpinang, Kunrat saat ditemui di ruangannya, Senin (09/12/2019). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II A Tuatunu Pangkalpinang, Kunrat Kasmiri mengatakan hingga hari ini Minggu (05/04/2020) sudah dibebaskan 70 narapidana kasus pidana umum.

"Ini adalah peraturan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) nomor 10 tahun 2020, itu tidak untuk Tipikor dan Narkoba diatas lima tahun dan teroris. Jadi ini hanya untuk pidana umum saja," ungkap Kunrat Kasmiri kepada Bangkapos.com, Minggu (05/04/2020)

Ia mengatakan yang dibebaskaan saat ini adalah mereka yang dalam program reintegrasi yang sudah menjalankan setengah dari masa tahanannya.

"Sudah setengah masa tahanan, dan sudah dalam proses reintegrasi baik program Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB), ini semua baik anak, perempuan, dewasa yang sudah memenuhi syarat pokoknya. Rencana besok terakhir akan ada pembebesan 30 lagi jadi total akan ada 100," tuturnya

Sedangkan terkait rencana Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly yang akan membebaskan 30.000 narapidana dan di dalamnya ada 300 kasus korupsi.

Kunrat menyebutkan belum akan diterapkan di Lapas Tuatunu.

"Kalau itu belum, belum ada peraturannya juga. Kita sudah dengar tapi untuk saat ini belum, kita belum bisa kasi pendapat apa-apa," ujarnya

Dia menuturkan jumlah total narapidana di Lapas Kelas II Tuatunu Pangkalpinang saat ini 402 dan 79 petugas.

(Bangkapos.com/T2/Andini Dwi Hasanah)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved