MUDIK dan Pulang Kampung Beda atau Sama? Begini Artinya Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
Perkataan Presiden Jokowi soal beda mudik dan pulang kampung ramai di media sosial. Lalu, menurut KBBI apa arti mudik dan pulang kampung
Penulis: Edy Yusmanto |
BANGKAPOS.COM -
Perkataan Presiden Jokowi tentang mudik dan pulang kampung beda ramai jadi pembahasan di media sosial.
Obrolan ini muncul dalam wawancara ekslusive bersama Najwa Shihab yang ditayangkan pada program Mata Najwa, Rabu (22/4).
Kala itu Jokowi menjawab pertanyaan yang dilontarkan Najwa soal masyarakat yang sudah mudik di kala tanggap darurat covid-19.
"Kalau itu bukan mudik. Itu namanya pulang kampung. Memang bekerja di Jabodetabek, di sini sudah tidak ada pekerjaan ya mereka pulang. Karena anak istrinya ada di kampung jadi mereka pulang," kata Jokowi menjawab pertanyaan Najwa.
"Ya kalau mudik itu di hari lebarannya. Beda. Untuk merayakan Idul Fitri. Kalau yang namanya pulang kampung itu yang bekerja di Jakarta tetapi anak istrinya ada di kampung," lanjut dia.
KBBI Sama Arti
Bangkapos.com mencoba menerjemahkannya sesuai Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online/daring.
Dalam website kbbi.kemdikbud.go.id jika dituliskan kata 'pulang kampung'

Maka terjemahannya yaitu kembali ke kampung halaman; mudik : dia - kampung setelah tidak lagi bekerja di kota
Begitu juga menuliskan kata 'mudik'
Maka muncul pengertian yaitu
1. V (berlayar,pergi) ke udik (huku sungai,pedalaman) : dari Palembang - sampai ke Sakayu

2. V cak pulang ke kampung halaman : seminggu menjelang Lebaran sudah banyak orang yang -
Jadi sebenarnya makna mudik dan pulang kampung seperti penjelasan di atas.
Dilarang Mudik
Pemerintah telah menyatakan melarang masyarakat dari daerah yang melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mudik.
Namun, sebelum pemerintah memberlakukan larangan mudik, data Kementerian Perhubungan menunjukkan hampir sejuta orang telah kembali ke kampung halaman lantaran kehilangan pekerjaan di masa pandemi.
Sebelumnya, Jokowi menegaskan bahwa pemerintah akan melarang mudik untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
"Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Presiden Jokowi, Selasa (21/4/2020).
Jokowi meminta jajarannya segera mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan larangan mudik ini.
Dalam rapat sebelumnya, pemerintah diketahui belum melarang mudik dan hanya menyampaikan imbauan agar masyarakat tak pulang ke kampung halaman.
Larangan mudik sebelumnya hanya berlaku bagi ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN.
Namun, Kepala Negara menyebutkan, berdasarkan survei, masih ada 24 persen masyarakat yang bersikeras akan mudik.
"Artinya, masih ada angka yang sangat besar," kata dia.
Penjelasan KIP
Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi Komisi Informasi Pusat (KIP) menyoroti ucapan Presiden Joko Widodo soal bedanya mudik dan pulang kampung.
Romanus secara gamblang mengatakan, pertanyaan yang diajukan sebenarnya tidak terlalu penting.
Pasalnya, secara penafsiran, mudik dan pulang kampung sangat jelas berbeda.
Khususnya bila dikaitkan dengan budaya dan tradisi masyarakat Indonesia di Hari Raya.
"Mudik itu berkaitan dengan Hari Raya Lebaran, dan itu bagian dari tradisi masyarakat Indonesia. Pulang kampung ya pulang selamanya," ujar Romanus kepada Tribun, Kamis (24/4/2020).
"Pulang kampung itu frasa yang digunakan untuk mereka yang ke kota entah hanya untuk kerja proyek, sementara waktu. Atau untuk mereka yang mau hengkang selamanya dari kota," tambahnya menjelaskan.
Menurut Romanus, benar bila Jokowi menyatakan istilah mudik dan pulang kampung berbeda.
"Tentu benar yang dikatakan Pak Jokowi soal mudik dan pulang kampung," pungkasnya.
(Bangkapos.com/Edy Yusmanto/Kompas.com/Tribunnews.com)