Virus Corona
Catat! Penerbangan di Rute Berikut Ini Masih Bisa Dilayani dengan Garuda Indonesia
Pesawat Garuda tetap melayani penerbangan di daerah yang tidak menerapkan pembatasan sosial berskala besar dan zona merah Covid-19.
BANGKAPOS.COM - Kebanyakan penerbangan di sejumlah rute wilayah Indonesia tak bisa dilayani setelah adanya kebijakan pemerintah dengan tujuan mengendalikan penyebaran wabah Covid-19.
Meski demikian, masih ada penerbangan ke dan dari sejumlah wilayah yang masih bisa dilayani dengan maskapai Garuda Indonesia.
PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) menghentikan operasional penerbangan reguler di sejumlah wilayah, mulai Sabtu (25/4/2020) kemarin.
Namun pesawat Garuda tetap melayani penerbangan di daerah yang tidak menerapkan pembatasan sosial berskala besar dan zona merah Covid-19.
Penghentian operasional tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Aturan ini melarang sementara penerbangan di dalam negeri melalui bandar udara dari dan ke wilayah yang ditetapkan PSBB maupun zona merah penyebaran Covid-19 hingga 31 Mei 2020.
Namun di luar daerah tersebut, Garuda Indonesia masih melayani penerbangan ke sejumlah wilayah.
Daerah yang dimaksud yakni dari dan ke Yogyakarta, Semarang, Solo, Denpasar, Lombok, Medan, dan daerah lain non-PSBB.
Di rute-rute tersebut, layanan operasional penerbangan Garuda Indonesia akan tetap berlangsung dengan normal.
"Kami tetap menghadirkan aksesibilitas layanan penerbangan bagi masyarakat, khususnya dalam memenuhi kebutuhan masyarakat untuk kembali pulang ke domisilinya masing-masing, tentunya dengan tetap memperhatikan ketentuan dan koridor regulasi yang berlaku khususnya terkait protokol kesehatan dalam operasional penerbangan serta perijinan yang diperlukan," kata Irfan Setiaputra, Direktur Utama Garuda Indonesia dalam keterangan tertulis, Jumat, (24/4/2020) sebagaimana dikutip dari Kontan.co.id, Minggu (26/4/2020).
Hingga saat ini sudah ada 20 daerah yang menerapkan PSBB. Daerah yang dimaksud adalahseluruh Jabodetabek, Pekanbaru (Riau), Makassar (Sulawesi Selatan), Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Sumedang (Jawa Barat), Kota Tegal (Jawa Tengah).
Kemudian Provinsi Sumatera Barat, Kota Banjarmasin (Kalimantan Selatan), Kota Tarakan (Kalimantan Timur), Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo (Jawa Timur), Kabupaten Gowa (Sulawesi Selatan).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Garuda Indonesia Masih Melayani Penerbangan ke Rute Ini"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/garuda-indonesia123.jpg)