Rabu, 15 April 2026

Berita Pangkalpinang

UPDATE Kasus Oknum PNS Pemprov Babel Tersangkut Masalah Leasing, Begini Kata Saksi di Persidangan

Pengadilan Negeri (PN) Kota Pangkalpinang kembali menggelar sidang tindak pidana pencurian dengan terdakwa Deny Riyadi, Selasa (28/04/2020).

Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy
Suasana sidang saksi dengan terdakwa Deny Riyadi, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pangkalpinang, Selasa (28/04/2020) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Pengadilan Negeri (PN) Kota Pangkalpinang kembali menggelar sidang tindak pidana pencurian dengan terdakwa Deny Riyadi, Selasa (28/04/2020).

Terdakwa Deny Riyadi yang berstatus PNS Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, harus mendekam di penjara usai tersangkut masalah leasing dengan PT. BAF cabang Kota Pangkalpinang. 

Lebih lanjut pada sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi ini , Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan saksi Ferdinand sebagai saksi yang melakukan penarikan motor.

"Motor diambil saya, motor itu punya PT. BAF. Motor itu atas nama Burlian dia ini kreditur kami, terus saya gak tau motor itu bisa ada sama terdakwa. Saya narik motor di rumah terdakwa, saya ambil motornya terus saya bawa ke kantor," ujar Ferdinand kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Rendra Yozar.

Setelah diambil oleh saksi, terdakwa lalu mendatangi kantor PT BAF untuk mengambil kembali sepeda motor tersebut.

"Terus ada info ada orang ngambil motor gak pake izin, lalu saya sampaikan ke atasan saya kalau motor itu hilang. Tidak ada perjanjian kalau yang bayar ini beralih ke terdakwa, saya juga gak tau kalau motornya sudah beralih," jelasnya.

Satu unit sepeda motor diambil oleh PT BAF usai motor tersebut angsurannya sudah menunggak selama enam bulan.

"Kami cari informasi kalau motor ada di terdakwa. Kami cari informasi karena sudah menunggak enam bulan, dari bulan september 2019. Sudah ada pemberitahuan kami ke Burlian kalau ada penunggakan, tapi tidak ada konfirmasi Burlian ke kami," ungkapnya.

Selain itu saksi Ferdinand mengaku, tidak sempat bertemu dengan terdakwa saat penarikan motor di rumah terdakwa Deny Riyadi.

"Burlian sudah 12 kali bayar, saya saat penarikan itu ada izin sama Udin. Terdakwa ada ditempat tapi gak ketemu, surat penarikan saya kasih surat penarikan ke Udin karena satu rumah sama Deny," ucapnya.

Kasus ini bermula dari PT. BAF cabang Kota Pangkalpinang, mengambil satu unit sepeda motor tanpa sepengetahuan terdakwa Deny Riyadi karena permasalahan leasing motor.

Setelah mengetahui sepeda motornya dibawa, Deny Riyadi pun menghampiri kantor PT BAF cabang Kota Pangkalpinang, untuk mengambil sepeda motor dengan menggunakan kunci asli.

Sementara itu seusai mendengarkan keterangan saksi, sidang pun ditutup dan dilanjutkan pada Kamis (30/04/2020) dengan agenda saksi. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved