Rincian THR Komisioner dan Pegawai Non-PNS KPU dan Bawaslu, Bandingkan dengan THR PNS
Berikut gambaran rincian besaran THR bagi pimpinan dan pegawai non-PNS pada Lembaga Non Struktural
BANGKAPOS.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) tentu bukan saja diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun juga non PNS dari Lembaga Non-Struktural
Pegawai non-pegawai negeri sipil pada Lembaga Non-Struktural (LNS) memiliki persyaratan antara lain telah melakukan tugas secara penuh paling singkat selama 1 tahun setelah pengangkatan.
Termasuk para komisioner dan pegawai di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Berikut gambaran rincian besaran THR bagi pimpinan dan pegawai non-PNS pada Lembaga Non Struktural yang Dikutip TribunWow.com dari Setkab.go.id tahun 2019
Pimpinan Lembaga Non Struktural
Ketua/Kepala: Rp 26.229.000,00
Wakil Ketua/Kepala: Rp 24.721.200,00
Sekretaris: Rp 23.420.250,00
Anggota: Rp 23.420.250,00
Pegawai Non PNS yang menduduki jabatan struktural
Setara Eselon I: Rp 20.738.550,00
Setara Eselon II: Rp 16.262.400,00
Berita Populer
SUMPAH SBY yang Siap Pasang Badan dan Mati-matian Bela Partai Demokrat, SBY: Tidak untuk Dijual |
![]() |
---|
Ternyata Ada Pergerakan Kudeta AHY di Bangka Belitung: Pernyataan SBY Terang-terangan Sebut Moeldoko |
![]() |
---|
Tak Peduli Ada Anak-anak, Dua Sejoli Asyik Berhubungan Intim di Taman, Polisi Sampai Turun Tangan |
![]() |
---|
Kondisi Ashanty Mengkhawatirkan, Tangis Sang Asisten Rumah Tangga Pecah |
![]() |
---|
Tukang Bangunan Paksa Ibu Rumah Tangga Berhubungan Intim Saat Perbaiki Dapur, Korban Menjerit |
![]() |
---|