Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Sungailiat

Polisi Tangkap Pencuri Kotak Amal Rumah Makan di Mendobarat, Begini Pelakunya

Kapolres Bangka AKBP Aris Sulistyono kepada Bangka Pos, Selasa (5/5/2020) memastikan, pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Polres Bangka.

Tayang:
Editor: Dedy Qurniawan
IST/ Polres Bangka
Tersangka JG (29) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Tersangka pencuri uang dalam kotak amal dibekuk.

Penangkapan pelaku dilakukan oleh Jajaran Polres Bangka.

Kapolres Bangka AKBP Aris Sulistyono kepada Bangka Pos, Selasa (5/5/2020) memastikan, pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Polres Bangka.

"Personil kita berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana pencurian kotak amal di Rumah Makan (RM) Kayu Gadang Desa Kace Timur Kecamatan Mendobarat pada Tangal 2 Mei 2020, kemarin," kata Kapolres.

Hasil ungkap kasus tersebut Satreskrim Polres Bangka mengamankan pelaku Inisial JG (29).

"tersangka merupakan residivis tindak pidanan pencurian dan penyalahgunaan narkotika," katanya.

Kejadian berawal pada Tanggal 2 Mei 2020 di RM Kayu Gadang.

Ketika itu pelaku melakukan pencurian kotak amal hasil infak atau sedekah dari sopir kintas yang istirahat di rumah makan tersebut.

Kotak amal yang dicuri berisikan uang kurang lebih Rp. 3.000.000.

Pelaku melakukan aksinya sekira Pukul 18.10 WIB. Pelaku dipastikan sengaja mengambil kotak amal yang berada di atas keja belakang RM Kayu Gadang tersebut.

Dari kejadian tersebut Perosnil Polres Bangka melakukan pengecekan CCTV di rumah warga dekat rumah makan ini.

"Hasil pengecekan diketahui bahwa Tersangka JG (29) merupakan pelakunya," kata Kapolres menyebutkan tersangka terancam pidana lima tahun penjara. (bangkapos.com/ferylaskari)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved