Penjual Surat Bebas Covid-19 di Olshop Diburu Polisi
Viral di media sosial surat bebas virus corona atau covid-19 dijual murah dengan dua harga berbeda tergantung paketnya.
BANGKAPOS.COM - Viral di media sosial surat bebas virus corona atau covid-19 dijual murah dengan dua harga berbeda tergantung paketnya.
Surat keterangan sehat bebas Covid-19 ini ibarat surat jalan bagi masyarakat yang mendapatkan pengecualian bepergian.
Seperti diketahui, surat tersebut satu dari empat syarat yang harus dipegang jika ingin bepergian tapi bukan untuk mudik.
Kriteria tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang dikeluarkan Gugus Tugas pada Rabu (6/5/2020).
Sayangnya, momen ini dimanfaatkan oknum tak bertanggungjawab dengan mengkomersilkan surat bebas Covid-19 di e-commerce salah satunya di Tokopedia.
Tribunnews.com mencoba menghubungi penjual melalui aplikasi pesan.
Diketahui, si penjual menawarkan dua paket khusus, yakni Paket A: Surat Keterangan Negatif Covid dan Paket B: Surat Keterangan Negatif Covid+Surat Hasil Lab.
Informasi beredar yang didapat dari sosial media yang mencantumkan foto berbentuk surat keterangan warna putih dari Rumah Sakit Mitra Keluarga.
Bertuliskan pernyataan dokter di dalam surat yang menyatakan hasil pemeriksaan seorang pasien, "sehat dan tidak ada tanda dan gejala terinfeksi covid-19".
Surat tersebut bertanggal 9 Mei 2020.
Penjual jasa tersebut, saat dihubungi, memberikan formulir yang kemudian diminta untuk diisi oleh pembeli.
Formulir itu berisikan format pemesanan.
"Halo, kalau mau order dibantu isi form order dulu ya," kata penjual itu pada Kamis (14/5/2020).
Lalu penjual menawarkan dua paket, seharga Rp 70 ribu dan Rp 90 ribu. Penjual pun mengarahkan pembeli ke alamat blogspot yang dimaksud: suratdokterindonesiaaa.blogspot.com.
"Untuk detail mengenai penjelasan tiap paket silahkan mengunjungi link dibawah ini," balasnya mencantumkan link situs penjual.
Isi formulir yang perlu diisi adalah paket yang dipilih, nomor ponsel pembeli, nama, umur, berat badan, tinggi badan, tanggal pemeriksaan, pekerjaan, nama perusahaan, alamat kantor, alamat tinggal, alamat pengiriman.
"Isi juga untuk keperluaan apa, misal lamar kerja, travel, lain-lain. Jika memilih lain mohon tuliskan keperluan lainnya," balasnya.
Kemudian, penjual juga meminta untuk mengisi asal rumah sakit, yang akan dicantumkan bahwa pembeli telah bebas dari covid.
"Request RS : (Jika tidak ada Request) maka dari kami akan kasih RS/klinik yang sesuai dengan domisili tempat tinggal Anda," tulisnya.
Setelah seluruh formulir diisi, maka pembeli diminta untuk memilih cara pengiriman. Surat ini bisa sehari sampai.
Lalu terakhir mengisi cara pembayaran, bisa melalui beberapa rekening bank.
Saat ditanya apakah penjual dapat memastikan surat itu bisa meloloskan pembeli dari pemudik, penjual menjawab diplomatis.
"Silakan diisi dulu formnya," tuturnya.
Berdasar penelusuran TribunJakarta.com pada Jumat (15/5/2020), alamat suratdokterindonesiaaa.blogspot.com sudah menghilang alias dihapus.
Dilansir dari laman Instagram resmi @mitrakeluarga, pihak rumah sakit membantah telah memperjualbelikan surat keterangan sehat tersebut.
Tak hanya memberikan klarifikasi soal kabar tersebut, Rumah Sakit Mitra Keluarga juga akan menempuh jalur hukum.
Berikut klarifikasinya:
"Sehubungan dengan beredarnya pemberitaan di sosial media maupun situs berita mengenai surat keterangan sehat yang menggunakan kop surat Mitra Keluarga dan/atau mengatasnamakan Mitra Keluarga, dengan ini kami sampaikan manajemen Mitra Keluarga tak pernah bekerja sama dengan pihak yang memperjual-belikan surat keterangan bebas Covid-19 maupun surat keterangan apapun.
Kami mohon agar para pihak yang menyalahgunakan kop surat Mitra Keluarga dan/atau mengatasnamakan Mitra Keluarga untuk keperluan diatas, agar segera mencabut dan/atau menghentikan perbuatan tersebut sesegara mungkin.
Sementara itu pihak kepolisian, melalui Kadiv Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono memastikan akan melakukan penyelidikan terkait jual-beli surat bebas covid.
"Kita lakukan penyelidikan," ujar Argo.
Argo mengatakan jika memang surat tidak sah, maka penyidik Mabes Polri akan memproses hukum penjual surat tersebut.
"Kalau ditemukan illegal kita proses," sambungnya.
Klarifikasi Tokopedia
Sementara itu Tokopedia berupaya memastikan berbagai produk yang dijual di platformnya sesuai peraturan yang berlaku, baik dari sisi jenis produk, harga, kesesuaian judul maupun deskripsi.
Jika ada penjual yang melanggar, Tokopedia berhak menindak berupa pemeriksaan, penundaan atau penurunan konten, serta tindakan lain sesuai prosedur.
"Saat ini, kami telah menindak produk dan atau toko yang dimaksud sesuai prosedur," ujar External Communications Senior Lead Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya.
Sebagai upaya menciptakan peluang bagi para penjual di Indonesia, lanjutnya, marketplace Tokopedia bersifat user generated content (UGC).
"Di mana setiap pihak dapat melakukan pengunggahan produk di Tokopedia secara mandiri. UGC sangat bermanfaat, namun tetap harus kami sertai dengan aksi proaktif untuk menjaga norma dan hukum yang berlaku," katanya.
Selain itu, Tokopedia juga mengimbau masyarakat agar dapat melaporkan produk yang melanggar syarat dan ketentuan Tokopedia dan atau hukum yang berlaku di Indonesia, langsung dari fitur Laporkan yang ada di setiap halaman produk.
"Menanggapi isu kesehatan global yang saat ini terjadi, Tokopedia turut berempati dan mengimbau masyarakat Indonesia untuk selalu menjaga kesehatan dan kebersihan," beber Ekhel Chandra.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/surat-keterangan-dijual-1312121.jpg)