Jumat, 10 April 2026

Berita Pangkalpinang

Cuti Bersama Idulfitri Bagi ASN Berlaku Sehari, 26 Mei Harus Kembali Bekerja

Cuti bersama Hari Raya idulfitri 1441 Hijriyah bagi ASN (aparatur sipil negara) hanya berlaku pada tanggal 24-25 Mei.

Editor: Dedy Qurniawan
bangkapos.com / Ira Kurniati
Plt. Kepala BKPSDMD Pangkalpinang, Eko Budi Hartono 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Cuti bersama Hari Raya idulfitri 1441 Hijriyah bagi ASN (aparatur sipil negara) hanya berlaku pada tanggal 21 Mei.

Sedangkan libur Hari Raya Idulfitri jatuh pada 24-25 Mei sehingga pada tanggal 26 Mei pegawai pemerintahan ini sudah kembali bekerja.

Plt. Kepala BKPSDMD Kota Pangkalpinang, Eko Budi Hartono, mengatakan, perubahan libur lebaran ini mengacu pada keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menpan-RB yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pangkalpinang .

Semula cuti bersama Idulfitri ini berlaku pada 24-28 Mei, namun mewabahnya Covid-19 membuat perubahan pada jadwal cuti bersama.

Eko menuturkan, cuti bersama Hari Raya Idul fitri diganti menjadi tanggal 28-31 Desember karena masa darurat pandemi.

"Sesuai instruksi pemerintah pusat, pengganti cuti bersama lebaran ini diberlakukan jelang akhir tahun 2020," tutur Eko Budi Hartono, Selasa (19/5/2020).

Dia mengatakan, ASN maupun honorer tidak boleh menambah waktu libur melebihi batas waktu yang telah ditetapkan.

Pegawai harus tetap masuk bekerja sesuai dengan jadwal work from home yang dibuat masing-masing OPD.

Namun untuk pejabat eselon II dan III tetap harus berada di kantor meski diberlakukannya work from home.  (bangkapos.com/irakurniati)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved