Berita Pangkalpinang
Penambang Ilegal Gunung Mangkol Jalani Sidang, Begini Keterangan Saksi
Saat melakukan penambangan di Gunung Mangkol, Desa Teru, Kabupaten Bangka, terdakwa diketahui melakukan penambangan sendiri tanpa dibantu orang lain.
Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM, BANGKA- Melakukan pertambangan mineral dan batu bara secara ilegal, terdakwa Suparman harus berhadapan dengan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Pangkalpinang, Selasa (19/05/2020).
Saat melakukan penambangan di Gunung Mangkol, Desa Teru, Kabupaten Bangka, terdakwa diketahui melakukan penambangan sendiri tanpa dibantu orang lain.
Hal ini diungkapkan oleh saksi dari Polda Bangka Belitung yang melakukan penangkapan, yakni Rangga dihadapan majelis hakim yang dipimpin Rendra Yozar Dharma Putra.
"Saat itu ada informasi dari masyarakat dua hari sebelum penangkapan, lalu sampai disana kami melihat ada aktifitas penambangan. Saat itu ada Suparman sendiri sedang melakukan penambangan, kalau kedalaman tambang kurang lebih dua meter dan dia pakai peralatan biasa kayak cangkul," ujar saksi Rangga.
Selain itu dari hasil penambangan, saksi Rangga mengatakan terdakwa sudah mendapatkan 3 Kg timah
"Itu bekas tambang jadi di produksi lagi, dia baru gak sampai satu minggu. Timah dia jual ke orang yang datang ke lokasi penambangan, harganya dijual Rp 60 ribu/Kg. Setiap hari melakukan penambangan dan setiap hari juga ada pembeli yang datang," tuturnya.
Lebih lanjut dalam penangkapan terhadap terdakwa pada Kamis (20/02/2020), ditemukan barang bukti satu unit mesin Robin, satu buah cangkul, satu buah pipa pantalon dan satu buah selang spiral.
Sementara itu usai mendengarkan keterangan saksi, sidang pun ditutup dan dilanjutkan pada Selasa (26/05/2020) dengan pemeriksaan terdakwa. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/suasana-sidang-saksi-dengan-terdakwa-suparman.jpg)