Sabtu, 11 April 2026

Berita Pangkalpinang

MUI Babel Tetap Bolehkan Shalat Id Berjamaah Karena Alasan Ini, Tapi Ikuti Protokol Kesehatan

Shalat idul fitri yang dilaksnakan di masjid atau tanah lapang pun tetap memperhatikan protokol kesehatan covid-19.

Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: Hendra
(bangkapos/agus nuryadhyn)
Ketua MUI Babel Dr Zayadi 

BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bangka Belitung H Zayadi mengatakan, shalat berjamaah idul fitri tetap boleh dilaksankan di masjid atau di tanah lapang.

"Jadi begini di edaran yang kita sampaikan itu kan apabila suatu wilayah apabila berada pada zona yang masih terkendali artinya tingkat penyebaran nya rendah kita masih wajib melaks akan ibadah seperti biasa," kata Zayadi kepada Bangkapos.com, Kamis (21/05/2020)

Lalu kata dia, jika disuatu wilayah tingkat penyebarannya sudah mulai tinggi atau di kelurahan tersebut sudah ada yang terdampak, maka ibadahnya sudah tidak wajib lagi boleh dilaksanakan di rumah.

"Dalam surat edaran itu kita terangkan, wilayah yang penyebaran nya rendah itu yang boleh melaksanakan shalat idul fitri," tuturnya

Dia menyebutkan, shalat idul fitri yang dilaksnakan di masjid atau tanah lapang pun tetap memperhatikan protokol kesehatan covid-19.

"Memakai masker, pengadaan fasilitas cuci tangan, menjaga jarak antar jama’ah dalam shaf minimal 1 meter, menyediakan alat pengukur suhu tubuh, membawa sejadah sendiri, tidak salaman setelah selesai ibadah, anak-anak dan orang sakit tidak diikutsertakan," sebutnya

Tak hanya itu, kata Dia, pelaksanaan sholat dan khutbah Idul Fitri 1441 H dilaksanakan dalam waktu ± 30 menit.

"Shalat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan (syi’ar min sya’air al-Islam). Shalat Idul Fitri disunnahkan bagi setiap muslim, baik laki laki maupun perempuan, merdeka, maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian
(musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri (munfarid). Shalat Idul Fitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjama’ah di tanah lapang, masjid, mushalla dan tempat lainnya," jelasnya

(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved