New Normal di Bangka Belitung
Jajaran Kanwil Kemenag Akan Terapkan Tatanan Normal Baru
Kantor Wilayah Kementerian Agama Bangka Belitung akan mengikuti kebijakan pemerintah berupa tatanan normal baru (New Normal).
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Kantor Wilayah Kementerian Agama Bangka Belitung akan mengikuti kebijakan pemerintah berupa tatanan normal baru (New Normal).
"Pemberlakuan New Normal sedang kami rancang dan persiapkan teknisnya, untuk segera kami akan menindaklanjuti," dijelaskan Kepala Kanwil Kemenag Babel Dr H Muhammad Ridwan, Jumat (29/5).
Lebih lanjut, Kakanwil mengemukakan penerapan tatanan normal baru ini tidak hanya dilakukan di Kanwil Kemenag Babel tetapi juga di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
"Kita tetap mengacu pada protokol covid-19 dan physical distansing, pakai masker, jaga jarak tempat duduk, siap tempat cuci tangan," ungkapnya.
Ditambahkan Muhammad Ridwan, untuk bidang pendidikan di bawah naungan Kanwil Kemenag Babel, dari tingkat RA, Madrasah Ibtidaiyyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah akan menerapkan dalam tatanan normal baru
"Dalam hal bidang pendidikan ini, masih menunggu kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan," kata Muhammad Ridwan.
Dijelaskan, Muhammad Ridwan, bahwa jajaran Kanwil Kemenag Babel akan menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.
Kepala Madrasah Aliyah Negeri 1 Bangka, H Maulana mengemukakan untuk penerapan tatanan normal baru sampai saat ini, Jumat (29/5) belum ada sosialisasi.
Namun, kata Maulana, bahwa adanya tatanan normal baru ini, belajar dilakulan dengan tatap muka dan tetap memperhatikan prosedur kesehatan covid 19.
Disisilain Maulana mengemukakan, untuk Madrasah Aliyah belajar di rumah di perpanjang hingga tanggal 13 Juni 2020.
"Dalam hal ini akan menyesuaikan bila ade perubahan lagi. Akan tetapi bagi aparatur sipil negara (ASN) masuk pada tangga 5 Juni, bukan tanggal 2 Juni 2020,"jelasnya.
Terpisah Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Pangkalbalam Pangkalpinang H Maryadi menjelaskan bahwa KUA sudah dapat mengeluarkan buku nikah.
Sehingga untuk pelaksanaan nikah sudah mulai berjalan dan sudah dapat dilakukan.
Dimana menurut Maryadi, bahwa mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2020. (bangkapos.com/rya)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/kakanwil-kemenag-babel-muhammad-ridwan-2952020.jpg)