Virus Corona di Bangka Belitung
Pelayanan Nikah Kembali Dibuka, KUA Kecamatan Toboali dalam Sehari Layani 5 Pasangan
Layanan nikah di Kecamatan Toboali setelah sempat ditutup demi pencegahan penyebaran Covid-19, kini kembali dibuka.
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Layanan nikah di Kecamatan Toboali setelah sempat ditutup demi pencegahan penyebaran Covid-19, kini kembali dibuka.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Toboali, Leo ketika dihubungi pada Selasa, (9/6/2020) menyebutkan setelah sempat ditutup sekira lebih kurang dua bulan, pelayanan akad nikah kembali dibuka.
"Pelayanan akad nikah memang beberapa waktu sempat ditutup demi mencegah penyebaran Covid-19 khususnya di Kecamatan Toboali, tetapi kini sudah bisa kita lakukan kembali," ujar Leo.
Sementara itu pelayanan akad nikah lanjutnya pada awal Juni 2020 sudah mulai dibuka disertai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.
Saat ini pihaknya dalam satu hari melayani hingga lima pasang warga yang akan melakukan akad nikah.
Kendati demikian, Leo menegaskan pelaksanaan akad nikah tetap disertai dengan protokol kesehatan demi mencegah penyebaran Covid-19 seperti misalnya mengenakan masker dan sarung tangan serta maksimal 30 orang yang berada di dalam forum.
Akad Nikah Diperbolehkan Kembali
Setelah sempat ditutup dan ditiadakan, kini pelaksanaan akad nikah dan beberapa kegiatan lainnya yang berhubungan dengan keagamaan berangsur mulai diperbolehkan kembali di tengah Pandemi Covid-19 sebagai upaya new normal.
Bahkan setelah dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi, akad nikah yang sebelumnya ditutup kini kembali diperbolehkan.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Bangka Selatan, Muhammad Karyawan ketika ditemui menyatakan beberapa waktu lalu mengatakan pelaksanaan akad nikah sempat ditutup demi mencegah penyebaran Covid-19, namun dengan adanya SE 15/2020 pelaksanaannya kembali diperbolehkan.
"Sesaui dengan SE ini di butir 6, pelaksanaan akda nikah atau perkawinan kembali dipersilahkan namun dengan beberapa catatan," ujar M. Karyawan pada Selasa, (9/6/2020)
Lebih lanjut Karyawan mengatakan pelaksanan akad nikah atau pernikahan tetap harus mematuhi protokol kesehatan dengan disiplin demi mencegah penyebaran Covid-19 misalnya menggunakan masker dan sarung tangan.
Selain itu dalam pelaksanaan akad nikah, jumlah peserta di dalam ruangan akad tetap dibatasi maskimal 30 orang dan tidak boleh lebih dengan tetap menerapkan physical distancing.
"Untuk akad pernikahan, selain di KUA juga dapat dilakukan di rumah ibadah namun dengan catatan tidak boleh terlalu ramai," tukasnya.
(Bangkapos.com/Jhoni Kurniawan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/prosesi-akad-nikah-menggunakan-masker-dan-sarung-tangan.jpg)