Kamis, 9 April 2026

Berita Kriminalitas

Tiga Bulan Jadi Perantara Sabu, Robbi Terima Upah Rp 100 Ribu

Robbi Ausadani kini harus berhadapan dengan meja hijau, usai menjadi perantara narkotika jenis sabu-sabu.

ist Polres Babar.
Ilustrasi sabu 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Robbi Ausadani kini harus berhadapan dengan meja hijau, usai menjadi perantara narkotika jenis sabu-sabu.

Tiga bulan menjadi perantara terdakwa yang ditangkap pada Sabtu (25/01/2020) di Jalan KH. Hasan Basri, Kota Pangkalpinang, diketahui memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 gram.

Lebih lanjut dalam agenda saksi di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pangkalpinang, hadir saksi anggota Polda Bangka Belitung, Indo yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

"Awalnya penangkapan dari informan, lalu kami temukan terdakwa sesuai dengan ciri-ciri yang kami dapatkan. Langsung kami tangkap dan digeledah ditemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu," ujar Indo kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Siti Hajar Siregar.

Diketahui terdakwa Robbi menjadi perantara dengan upah Rp 100 ribu, dalam setiap transaksi untuk mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu yang didapatnya dari Jok yang juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Dia beli Rp 1,2 juta ketemu dengan terdakwa ada transaksi, tapi belum menyerahkan uang. Harganya dia jual 1 Gram 1,3 juta, dan terdakwa ini bukan target operasi," jelasnya.

Sementara itu usai mendengarkan keterangan saksi, sidang pun ditutup dan dilanjutkan pada Kamis (11/06/2020) dengan agenda saksi.

(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy).

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved