Berita Pangkalpinang
Durasi Akad Nikah di KUA Dipersingkat, Ini Imbauan Kepada Calon Mempelai
Kepala Kantor Kemenag Kota Pangkalpinang, H Abdul Rohim mengatakan bahwa durasi akad nikah di tengah pandemi Covid-19 ini dipersingkat.
Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM,BANGKA--Kepala Kantor Kemenag Kota Pangkalpinang, H Abdul Rohim mengatakan bahwa durasi akad nikah di tengah pandemi Covid-19 ini dipersingkat.
"Kita ambil yang wajib-wajibnya saja, biasa durasi 30 menit karena ada pemeriksaan lagi, khotbah nikah dan segala macam," kata Abdul saat dikonfirmasi Bangkapos.com, Rabu (10/6/2020)
Namun sekarang tidak seperti itu lagi, khotbah nikah dipersingkat, penjelasan di awal dan langsung syahadat, istighfar dan ijab kabul sehingga durasi sekitar hanya 15 menit.
Diakuinya pihak kemenag tak dapat melarang bila ada masyarakat yang ingin menikah saat wabah corona, dikarenakan menikah adalah syariat agama.
"Kita tidak bisa melarang orang ingin menikah saat pandemi, imbauannya kita harus memberlakukan protokol kesehatan, biasanya kita juga lakukan pembekalan nikah atau suscatin tapi sekarang ditiadakan kita ganti dengan online dengan memberikan materi dan video tentang pernikahan," jelas Abdul.
Ia juga menambahkan pihaknya tak dapat melarang orang yang telah menikah untuk tidak hamil dulu, tetapi menyarankan untuk menjaga kesehatan masing-masing.
Layanan Nikah Buka Sejak 2 Juni
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pangkalpinang, H Abdul Rohim mengungkapkan, saat ini sudah membuka kembali layanan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) sejak 2 Juni 2020 lalu.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Bimas Islam Surat Edaran No P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020.
"Sejak awal Covid-19 masih terima pendaftaran dan proses nikah, tetapi sejak awal April terjadi kasus melonjak maka ada edaran dari pusat untuk menutup pendaftaran semantara. Tetapi yang sudah daftar tetap diproses. Sekarang karena sudah new normal maka KUA kita buka kembali pelayanan," jelas Abdul saat ditemui bangkapos.com, Rabu (10/6/2020).
Pelayanan yang dibuka secara online dan manual dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Memang saat ini kantor KUA sedang ramai sebab kalau habis Ramadhan, pada bulan Syawal ini ramai yang ingin menikah karena kata orang kita sini itu hari baik dan bulan baik," beber Abdul.
Dijelaskannya juga masa pendaftaran sampai akan nikah itu selama 10 hari.
"Selain itu protokol kesehatan yang kita berlakukan dengan semua yang terlibat harus gunakan masker, duduk social distancing yakni satu meter jaraknya, cuci tangan dan tidak boleh lebih dari 10 orang di dalam ruangan," kata Abdul.
(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)