Pilu Gadis ABG 16 Tahun Dirudapaksa 5 Pemuda Selama 2 Hari di Kos Secara Bergiliran
Pilu Gadis ABG 16 Tahun Dirudapaksa 5 Pemuda Selama 2 Hari di Kos Secara Bergiliran
Pilu Gadis ABG 16 Tahun Dirudapaksa 5 Pemuda Selama 2 Hari di Kos Secara Bergiliran
BANGKAPOS.COM - Seorang perempuan16 tahun diperkosa 5 pemuda bergantian selama dua hari.
Kejadian tersebut terjadi di kamar indekos pacar korban di Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, Kalimantan Barat(Kalbar).
Kronologi persetubuhan terhadap korban di bawah umur itu berawal dari kenalan dengan seorang pemuda di media sosial yang kemudian menjadi pacarnya.
Kini polisi sudah menangkap tiga pelaku, sedangkan dua pelaku masih buron.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin mengatakan, dalam kasus tersebut, tiga orang pelaku telah ditangkap di sejumlah tempat berbeda.
Ketiganya masing-masing berinisial EP (21), WR (20) dan NP (18).
“Ketiga pelaku yang telah ditangkap kini dalam pemeriksaan mendalam. Dua pelaku lain masih dalam pengejaran,” kata Komarudin kepada wartawan, Selasa (9/6/2020).
Komarudin menerangkan, kejadian tersebut bermula ketika korban dan pelaku EP berkenalan di Facebook sejak sebulan yang lalu.
Sejak saat itu, mereka saling kontak dan berpacaran. Kemudian, pada Kamis (4/6/2020), EP menjemput korban di rumah kakaknya.
“Lalu korban dibawa ke sebuah kamar indekos milik teman EP di kawasan Pontianak Barat. Ternyata di sana sudah menunggu 4 teman EP,” ucap Komarudin.
Di kamar indekos tersebut, korban tidak dipulangkan selama dua hari.
Selama waktu itu, korban dicabuli kelima pelaku secara bergantian.
Komarudin melanjutkan, sampai dengan ini, korban masih dalam pendampingan untuk pemulihan psikologisnya.
Polisi juga masih mendalami setiap keterangan yang diperoleh dari korban dan pelaku.
“Kepada pelaku kita jerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun,” sebut Komarudin.
Balita Jadi Korban Pencabulan di Penitipan Bayi Alami Trauma Ibu Korban Mau Disogok Duit
Nasib pilu dialami oleh seorang balita.
Balita yang dirahasiakan identitasnya ini menjadi korban pencabulan.
Tersangka pencabulan terhadap seorang balita ini diketahui berinisial EF (45).
Balita tersebut mengalami pencabulan di tempat penitipan anak.
Kasus ini terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur.
EF sendiri merupakan suami dari istri pemilik tempat penitipan anak tersebut.
Korban yang masih balita ini pun mengalami trauma berat.
Ia bahkan kerap menangis dan berteriak tanpa sebab.
Ibu korban yang curiga pun mencoba mencari tahu apa yang terjadi pada sang anak.
Hingga akhirnya terungkap kalau anaknya menjadi korban pencabulan.
Saat ini, kasus tersebut telah ditangani oleh pihak kepolisian.
Pelaku sendiri juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun ternyata pelaku sempat memberikan uang kepada ibu korban agar tak melaporkannya ke polisi.
Kecurigaan Ibu
Kasus pencabulan yang menimpa bocah berusia lima tahun tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan perilaku anaknya.
Pasalnya, korban belakangan sering menangis tanpa sebab dan menolak untuk diantarkan ke tempat penitipan tersebut.
"Dia sering menangis dan tidak mau diantar ke tempat pengasuh," kata Mawar ibu korban saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/6/2020).
"Saat malam (korban) suka bangun tiba-tiba lalu teriak-teriak," tambah dia.
Pada Minggu (31/5/2020), ibunya semakin curiga saat anaknya dimandikan ditemukan adanya luka pada kemaluan dan perut korban.
Setelah anaknya dibujuk untuk bercerita, akhirnya mengaku jika telah dicabuli oleh pelaku.
"Akhirnya anak saya cerita. Katanya, dia 4 kali dicabuli oleh pelaku.
Dibekap mulutnya dan diancam jangan cerita siapa-siapa," terang Mawar.
Disogok uang agar damai
Tak terima dengan perbuatan pelaku terhadap anaknya, Ibu korban akhirnya melaporkannya ke polisi.
Setelah dilakukan visum, anaknya terbukti jika telah menjadi korban pencabulan.
"Esoknya, Selasa (2/6/2020) keluar hasil visum menyatakan anak saya telah dicabuli," beber dia.
Setelah proses pelaporan itu, ia mengaku sering dihubungi pihak pelaku.
Pelaku mencoba menyogok dengan sejumlah uang agar kasusnya tersebut tidak dilanjutkan secara hukum.
"Saya tidak mau. Mereka (pelaku) mau ajak damai.
Tapi kami enggak mau damai.
Kemarin ada yang bilang mau ketemu beri uang pengobatan dan ganti rugi.
Saya dicari terus mau ajak damai," tutur dia.
Pihaknya berharap kasus yang menimpa anaknya diusut secara tuntas dan pelaku dapat hukuman setimpal.
Pelaku jadi tersangka
Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Ipda Apdilla Dalimunthe saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan kasus tersebut.
Bahkan, saat ini pelaku sudah diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Hasil penyelidikan barang bukti sudah mengarah ke pelaku," ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku diancam dengan Pasal 82 UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
(*/Editor: ninda iswara)
Berita ini telah terbit di TRIBUNNEWS.COM berjudul Balita Dicabuli di Tempat Penitipan Anak, Korban Trauma & Kerap Berteriak, Ibunya Disogok Uang Damai
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sekap dan Cabuli Remaja Putri Selama 2 Hari, 3 Pemuda Ditangkap dan 2 Lainnya Buron
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/07022020_ilustrasi-pencabulan.jpg)