Sudah Dilegalkan oleh Pemda, Ini Ternyata Perbedaan Tuak, Arak hingga Brem Bali
Sudah Dilegalkan oleh Pemda, Ini Ternyata Perbedaan Tuak, Arak hingga Brem Bali
Sudah Dilegalkan oleh Pemda, Ini Ternyata Perbedaan Tuak, Arak hingga Brem Bali
BANGKAPOS.COM -Minuman tradisional khas Bali terdiri dari arak, tuak, dan brem. Kini ketiga minuman tersebut sudah legal tercatat di Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi Dan/Atau Destilasi Khas Bali yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali I Wayan Koster
Meski sama-sama merupakan minuman beralkohol, terdapat sedikit perbedaan dari ketiga minuman beralkohol dari Pulau Dewata tersebut.
“Bahan yang digunakan untuk arak Bali itu biasanya nira dari pohon kelapa, pohon enau (aren), atau pohon ental (lontar)," kata Perbekel Desa Tri Eka Buana I Ketut Derka saat dihubungi Kompas.com, Senin (17/2/2020).
Sementara tuak, disebutkan I Ketut Derka berasal dari enau dan brem dari beras ketan hitam atau putih.
Pengrajin arak dan pemilik Warung Sunset, Jero Mangku Dalem Suci, akrab disapa Chef Gede Yudiawan saat dihubungi Kompas.com, Senin (17/2/2020) mengatakan bahwa tuak juga bisa dibuat menggunakan nira pohon lontar.
Derka mengatakan bahwa tidak semua pohon aren memiliki nira.
Menurutnya, pohon yang lebih dimanfaatkan buahnya tidak dapat mengeluarkan nira saat manggar dipotong.
Biasanya, pohon aren akan dipelihara terlebih dahulu oleh para petani selama 25 hari.
Dalam 25 hari tersebut bagian dekat bunga pohon aren akan dipukul dan digoyangkan setiap hari untuk merangsang keluarnya nira.
Pembuatan arak dan tuak
Dalam pembuatan arak dan tuak, keduanya sama-sama melalui masa fermentasi.
Media yang digunakan adalah serabut kelapa, kulit kayu bayur, atau kayu kutat. Namun terdapat beberapa proses sebelum ketiga media fermentasi tersebut digunakan.
Baik serabut kelapa, kulit kayu bayur, maupun kulit kayu kutat harus dikeringkan selama 14 – 20 hari.
Selanjutnya, ketiganya dihaluskan dengan cara dipukul menggunakan kayu di atas batu .