Berita Pangkalpinang
Soal Izin Tambak Udang, Ini Penjelasan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bangka Belitung
PTSP Bangka Barat yang sudah mengelurkan 14 rekomendasi ruang darat, tetapi berbeda dengan data di DLH Provinsi Babel yang hanya lima
BANGKAPOS.COM,BANGKA-- Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bangka Belitung, Eko Kurniawan menjelaskan terkait izin tambak udang yang tidak ada pengaruhnya dengan Perda RZWP3K.
Dia menjelaskan selama ini, DLH sudah mengelurkan izin lingkungan untuk setiap tambak undang yang ingin melakukan usaha tambak.
Bila sudah memenuhi persyaratan seperti izin lokasi di darat dari Kabupaten dan rekomendasi ruang laut oleh Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah Provinsi Babel.
"Mungkin beranggapan usaha tambak udang terhambat izin lingkungan, karena belum selesainya Perda RZWP3K padahal tidak seperti itu. Jadi izin lingkungan di dahului izin lokasi yang ada di darat dan prosesnya ada di Kabupaten bila semua clear, kemudian dia harus ke Provinsi ke Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) PUPR untuk mendapatkan izin rekomendasi ruang laut,"ujar Eko Kurniawan kepada Bangkapos.com Rabu (17/6/2020).
Eko menambahkan, apabila seluruh izin dinyatakan lengkap, seperti rekomendasi darat dan rekomendasi ruang laut dan segala macamnya, baru dilanjutkan ke DLH untuk mendapatkan izin lingkungan seperti upaya kelola lingkungan (UKL) /upaya pantauan lingkungan (UPL).
"Bila izin lengkap sudah di cek semuanya baru izin lingkungan dan sesuai SOPnya kami tidak boleh lebih dari 10 hari, artinya kurang dari 10 hari selesai izin di proses dan PTSP dikeluarkan izin lingkungan,"ujarnya.
Selain itu, dia menegaskan bahwa sejak 2019 sudah ada izin lingkungan untuk tambak udang mereka keluarkan dan tidak ada masalah dengan belum selesainya Perda RZWP3K waktu itu.
"Intinya apabila seluruh sudah lengkap terkait kontek izin lingkungan, sebelum ada Perda RZWP3K sudah kami proses dengan diskresi diberikan Menteri, RZWP3K belum selesai di bulan April, itu semuanya 2019 sudah ada izin lingkungan kami keluarkan untuk tambang udang tidak ada masalah, kayaknya mereka ini hilang dijalan, mengurus sudah dapat di Kabupaten ke Provinsi ini singgah kemana-mana,"ungkapnya
Selain itu, Eko juga mempertanyakan, terkait PTSP Bangka Barat yang sudah mengelurkan 14 rekomendasi ruang darat, tetapi berbeda dengan data di DLH Provinsi Babel yang hanya lima.
"PTSP Bangka Barat ini melihat sudah 14 yang di keluarkan rekomendasi ruang darat melalui PTSP mereka, data di kami masuk lima, dua selesai izin lingkungan, tiga dalam proses, kemana yang sembilan, apa itu masih berjalan, kita tidak tahu, apakah sudah berada di TKPRD Provinsi, atau perusahan berhenti tidak meneruskan lagi,"ungkapnya.
(Bangkapos/Riki Pratama)
Pimpinan KPK Turun ke Bangka Belitung, Ajak Pelaku Usaha Diskusi Pencegahan Korupsi |
![]() |
---|
Gubernur Marahi Pengurus KONI Bangka Belitung, Erzaldi: Tidak Mau Bekerja Mundur daripada Malu! |
![]() |
---|
Kawat Seling Jembatan Gantung Hilang, Begini Tanggapan Kadis PU |
![]() |
---|
Dirjen Minerba Ambil Sampel Zirkon dari Tiap Jumbo Bag, Akan Diuji Laboratorium di Bandung |
![]() |
---|
Dishub Bangka Belitung Gelar Razia, Berikut Target dan Waktunya |
![]() |
---|