Berita Pangkalpinang
Ombudsman Babel Buka Posko Pengaduan PPDB 2020, Maladministrasi Berpotensi Muncul, Laporkan ke Sini
“Laporan pengaduan yang masuk ke kami akan ditindaklanjuti menggunakan mekanisme Respon Cepat Ombudsman (RCO)” ujar Endah
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung membuka layanan pengaduan masyarakat mengenai pelaksanaan penerimaan dan seleksi PPDB (penerimaan peserta didik baru) 2020.
Kepala Keasistenan Pengaduan Masyarakat Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung, Endah Septamirza nengatakan, dibukanya posko ini untuk menjembatani keluhan masyarakat terkait dugaan maladministrasi.
Dia menyebutkan, PPDB menjadi perhatian penting untuk diawasi karena melibatkan banyak calon siswa dan satuan pendidikan mulai tingkat TK/RA, SD/MI/sedejarat, SMP/MTs/sederajat, hingga SMA/SMK/MTs/sederajat.
“Laporan pengaduan yang masuk ke kami akan ditindaklanjuti menggunakan mekanisme Respon Cepat Ombudsman (RCO)” ujar Endah, Selasa (23/6/2020).
Dia mengatakan, yang menjadi perhatian Ombudsman, yakni dalam mengawasi penyimpangan yang mungkin dapat terjadi dalam PPDB pada Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Kementerian Agama Provinsi maupun Kabupaten.
Endah menjelaskan, beberapa terkait maladministrasi yang berpotensi muncul, seperti penyimpangan prosedur, pelayanan dalam pelaksanaan PPDB secara online, pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19, tindakan diskriminasi, permintaan uang saat daftar ulang maupun dengan alasan kebutuhan maupun peralatan sekolah.
Dia membeberkan, beberapa aturan yang merujuk dalam pengawasan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung terhadap PPDB 2020, meliputi Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, serta Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7265 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2020/2021.
“Tahun kemarin kami menerima pengaduan terkait dengan kurangnya sosialisasi perubahan jadwal PPDB pada suatu sekolah sehingga anaknya tidak bisa mendaftar. Selain itu, ada juga kebijakan satuan pendidikan yang menambah kouta siswa baru tanpa adanya rekomendasi Kepala Daerah. Tentunya kami berharap dalam penyelenggaraan PPDB kali ini lebih tertib administrasi dan sesuai prosedur," tukasnya.
Dia menyampaikan, masyarakat yang menemukan atau merasakan dugaan maladministrasi maupun penyimpangan dalam penyelenggaraan PPDB, sapat menghubungi posko layanan pengaduan masyarakat PPDB 2020 Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung melalui call center Whatsapp 08119733737 atau Telepon 0717-433219.
Selain itu pada akun media sosial Facebook dan Instagram, dan email pengaduan.babel@ombudsman.go.id. (bangkapos.com/irakurniati)