Advertorial
Reforma Agraria Menuju Kesejahteraan Masyarakat Bangka Barat
Bupati Bangka Barat Markus SH membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Bangka Barat
BANGKAPOS.COM- Bupati Bangka Barat Markus SH membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Bangka Barat tahun 2020 di operasional room II, Rabu (24/6).
Dalam arahannya Markus menyampaikan, reforma agraria merupakan upaya penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan melalui penataan aset dibarengi penataan akses kepada sumber ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat khususnya di Bangka Barat.

Markus berpandangan, tanah merupakan aset yang harus dikelola secara aman tanpa adanya persengketaan yang menimbulkan konflik pertanahan di tengah masyarakat.
"Untuk mengatur dan mengantisipasi kemungkinan timbulnya konflik akibat sengketa tanah, pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan melalui Perpres Nomor 86 tahun 2018 tentang reforma agraria. Adapun pelaksanaan reforma agraria di kabupaten Bangka Barat tahun 2020 telah didukung dengan pembentukan gugus tugas reforma agraria lewat keputusan bupati nomor 188.45/164/1.3.1.1/2020," jelas Markus.
Markus berharap kegiatan reforma agraria ini dapat memberikan output berupa success story yang merupakan perwujudan nyata kehadiran pemerintah dalam pelaksanaan reformasi agraria.
"Selain itu juga dapat berkontribusi menciptakan lapangan kerja dan ketahanan pangan juga penguatan ekonomi untuk peningkatan taraf hidup masyarakat," ucapnya.

Kepala Kantor Pertanahan Bangka Barat Agustinus Sahetapy, A. Ptnh menjelaskan, kebijakan program tanah objek reforma agraria (TORA) sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 86 tahun 2018 bertujuan diantaranya mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan, menangani sengketa dan konflik agraria, menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat berbasis agraria, menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan, memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi, meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan serta memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup.
Lebih jauh Agustinus menyampaikan, ada beberapa potensi TORA yang bisa dioptimalkan di Babel utamanya di Bangka Barat yakni HGU dan HGB yang telah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang, tanah terlantar dan tanah negara lainnya.
"Kami sedang inventarisir data TORA itu termasuk juga tanah dari pelepasan kawasan hutan, termasuk tanah transmigrasi yang belum bersertifikat menjadi objek juga," tukas Agustinus.
Dirinya berharap, pelaksanaan kebijakan program TORA di Bangka Barat dapat benar-benar berimplikasi terhadap peningkatan derajat kesejahteraan masyarakat Bumi Sejiran Setason secara berkeadilan.
Turut hadir dalam rapat koordinasi ini para Asisten Setda, kepala OPD serta para camat di lingkungan Pemkab Bangka Barat. (*)