Berita Kriminalitas
Pengedar Sabu yang Ditangkap Tim Hanoman Polres Bangka Barat Ternyata Residivis
SU pria yang diringkus Tim Hanoman Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat atas kepemilikan 0,16 gram sabu, dari kontrakan milik ED resivis
Penulis: Antoni Ramli | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Suhendra pria yang diringkus Tim Hanoman Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat atas kepemilikan 0,16 gram sabu, dari kontrakan milik ED (DPO) di Keranggan atas Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Rabu (24/6/2020) tercatat sebagai seorang residivis.
Hal ini diungkapkan Kasat Reserse Narkoba Polres Bangka Barat, Iptu Umar Dani, Kamis (25/6/2020) siang.
Dikatakan Umar Dani, Suhendra sebelumnya pernah menjalani hukuman 5 tahun penjara di Lembaga Permasyaraktan (Lapas) narkotika Selindung, kota Pangkalpinang atas kasus yang sama. Tepatnya tahun 2013. Tahun 2018 Ia kemudian dibebaskan.
Pelaku Suhendra merupakan residivis perkara Narkotika dan dihukum selama 5 tahun. Tahun 2013 masuk ke lapas khusus Narkotika selindung tahun 2018 lalu dibebaskan," ungkap Umar Dani, Kamis (25/6/2020) kepada Bangkapos.com.
Tim Hanoman Tangkap Pengedar Sabu, Satu Pelaku Buron
Tim Hanoman Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat, meringkus SU (38) terduga pengguna sekaligus pengedar narkoba jenis sabu, Rabu (24/6/2020) kemarin malam.
Suhendra, ditangkap Tim Hanoman Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat, pimpinan Iptu Umar Dani di kontrakan milik ED (DPO) di Keranggan atas Muntok, Kabupaten Bangka Barat.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,16 gram.
Selain itu polisi juga menyita barang bukti 1 buah HP merk Nokia warna biru, kotak rokok merk Andalan warna Kuning, 1 (satu) korek api warna warna kuning, Uang sebesar Rp. 955.000, Pecahan100.000 : 8 (delapan Lembar) , 50.000 : 2 (lembar), 20.000 : 2(lembar), 5000 : 1( lembar) , 2000 : 5(lembar), 1 (satu) Unit Motor merk Honda beat pop warna putih magenta Nopol, BN 4951 RC.
"Pelaku SU kami tangkap di kontrakan milik ED, ED sekarang masih kami buru. Saat digeledah dari tangan SU ditemukan satu paket sabu dan sejumlah barang bukti yang berkaitan kuat dengan narkoba lainnya," ungkap Umar Dani, mewakili Kapolres AKBP Fedriansah, Kamis (25/6/2020). (Bangkapos.com/Anthoni Ramli)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/tim-hanoman-polres-babar2.jpg)