Berita Pangkalpinang
Shalat Idul Adha Diperbolehkan di Masjid, Antisipasi Covid-19 Anak dan Lansia Baiknya di Rumah Saja
Kepala Kementerian Agama Kota Pangkalpinang, Abdul Rohim mengatakan, di Pangkalpinang pun pelaksanaan ibadah itu bisa dilakukan.
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Penyelenggaraan salat Idul Adha 1441 Hijriyah dimasa tatanan kenormalan baru (new normal) bisa dilaksanakan di semua daerah.
Namun pelaksanaanya tetap memperhatikan protokol kesehatan dan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat.
Kepala Kementerian Agama Kota Pangkalpinang, Abdul Rohim mengatakan, di Pangkalpinang pun pelaksanaan ibadah itu bisa dilakukan.
Baik di masjid, lapangan terbuka, maupun dalam ruangan.
Tapi tetap menerapkan protokol kesehatan dan panduan yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
"Ada beberapa persyaratan sebelum dilakukannya salat Idul Adha tersebut, protokol kesehatan dengan memakai masker, cuci tangan dan jaga jarak harus selalu diterapkan," tutur Rohim, Rabu (1/7/2020).
Dia mengatakan, sebelum salat dilakukan, masjid maupun tempat pelaksanaan harus dibersihkan dan disemprot disinfektan.
Fasilitas cuci tangan, sabum maupun hand sanitizer juga tharus disediakan.
Rohim menuturkan, petugas juga ditempatkan di area pelaksanaan untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan dan mengukur suhu tubuh jamaah.
"Jika ditemukan jamaah suhu tubuhnya diatas 37 derajat dan dua kali diperiksa tetap sama, dianjurkan untuk kembali ke rumah saja. Dilakukan untuk menghindari dan mencegah penularan covid-19 ini," kata Rohim.
Lanjutnya, jamaah juga diminta membawa sajadah masing-masing dan menjaga kontak fisik dengan orang lain.
Dia menyebut, setelah salat tidak diperbolehkan berjabat tangan langsung.
"Sebaiknya tidak bersalaman, pelukan atau cipika cipiki seperti biasanya. Kita hindari dan antisipasi semuanya," sambungnya.
Selain itu, anak-anak dan lansia yang rentan tertular penyakit diimbau tidak mengikuti salat Idul Adha karena beresiko tinggi terhadap Covid-19.
Rohim juga menyebut, kotak amal atau sumbangan yang biasanya dijalankan berpindah-pindah tangan tidak diberlakukan karena rawan terhadap penyakit.
Kotak amal untuk infaq jamaah diletakkan di pintu masuk/keluar sehingga tidak dioper bergantian.
"Sesuai edaran itu pun, akses pintu masuk dan keluar juga dibatasi untuk mempermudah pengawasan," tukas Rohim.
(Bangkapos.com/Irakurniati)