Berita Pangkalpinang
Rizki Akui Beli Sabu-sabu dari Tetangga Depan Rumah
Saat dilakukan interogasi diketahui terdakwa Rizki mendapatkan sabu, dari tetangga depan rumahnya yakni Fatma.
Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: Hendra
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Terdakwa Rizki harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pangkalpinang usai melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (02/07/2020).
Beragendakan mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Rizki dihadirkan di persidangan dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2 gram.
Berawal dari informasi terdakwa sering melakukan transaksi, anggota Dit Resnarkoba Polda Bangka Belitung pun menangkap terdakwa pada Kamis (13/02/2020) di rumahnya di jalan Berok Ulu, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah.
"Menemukan dua bungkus plastik bening di tangan terdakwa, dan satu bungus plastik bening yang berisikan kristal warna putih di taplak meja," ujar JPU Juhata saat membacakan dakwaan.
Lebih lanjut saat dilakukan interogasi diketahui terdakwa Rizki mendapatkan sabu, dari tetangga depan rumahnya yakni Fatma.
"Terdakwa menerangkan sabu tersebut diperoleh dari Fatma, dengan cara membeli seharga Rp 1,5 juta yang diberikan langsung kepada Fatma," tuturnya.
Mengetahui barang berasal dari tetangga terdakwa, anggota Dit Resnarkoba Polda Bangka Belitung pun langsung bergerak menuju rumah Fatma.
"Karena ditakutkan rumah berdekatan dan melarikan diri, kemudian sekira pukul 19.00 petugas berhasil mengamankan Fatma dengan barang bukti sabu yang disimpan di kamar mandi," jelasnya.
Atas perbuatan terdakwa Rizki, JPU pun mengenakan pasal 114 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika terhadap terdakwa.
Sementara itu usai mendengarkan dakwaan dari JPU, sidang pun ditutup dan dilanjutkan pada Selasa (07/07/2020) dengan agenda pemeriksaan saksi.
(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/ilustrasi-sabu-sabu.jpg)