Senin, 20 April 2026

Berita Bangka Barat

Meski Bebas Status Fendi dan Migo Masih Tersangka Pembabat HL Kolong Jebu Bembang

Kendati telah menghirup udara segar, namun dua tersangka kasus Pembabat Kolong Jebu Bembang masih berstatus tersangka.

Penulis: Antoni Ramli | Editor: Ardhina Trisila Sakti
bangkapos.com/Anthoni Ramli
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Andri Eko Setiawan, Selasa (7/7/2020) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Kendati telah menghirup udara segar, namun dua tersangka kasus Pembabat Kolong Jebu Bembang, pasir kuarsa Desa Teluk Limau, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Fendi (Pemilik Eksavator) dan Migo (Operator) masih berstatus tersangka.

"Statusnya masih status tersangka cuma batas penahanannya sudah limit sudah habis malanya kami keluarkan. Nanti kalau sudah lengkap katanya berlanjut tangkap lagi tinggal serahkan kejaksa," ujar Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Andri Eko Setiawan, Selasa (7/7/2020)

Penyidik tak bisa menjamin akan bisa menyeret kembali Fendi dan Migo ke sel tahanan.

Namun Eko memastikan sampai saat ini kedua tersangka masih berada di wilayah hukum Polres Bangka Barat.

"Kami tidak bisa menjamin. Mereka bisa saja dia kabur dan itu sudah menjadi resiko. Cuma Sejauh ini dia masih di sini. Wajib lapor tidak, kecuali kita penangguhan itu ada wajib lapor. Keluar karena memang masa penahanannya sudah habis tapi perkara tetap berjalan," bebernya.

Sementara untuk barang bukti 1 unit eksavator merek CAT masih ditaham dan diproses.

"Barang Buktinya masih tetap disini masih berproses. Ini kan masih pernyitaan masih ranah penyidikan proses hukumnya ini masih berjalan. Cuma bedanya penahanannya sudah habis jadi dikeluarkan. Proses hukum tetap berjalan.Jadi kalau sudah dinyatakan lengkap bisa kita tangkap lagi," bebernya.

(bangkapos.com/Anthoni Ramli)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved