Berita Bangka Barat
Tak Mau Ditilang Polisi, Pemilik Kendaraan Harus Gunakan Knalpot Standar
Bagi yang sepeda motornya menggunakan knalpot racing segera dicopot dan dipasang knalpot standar atau akan ditilang polisi
Penulis: Antoni Ramli | Editor: Hendra
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Satuan Polisi Lalulintas Polres Bangka Barat gencar menindak pengendara yang menggunakan knalpot racing.
Semua kendaraan yang kedapatan menggunakan knalpot racing langsung dilakukan penindakan tegas.
Kasat Lantas Polres Bangka Barat Iptu April Yadi, mengatakan penertiban knalpot racing guna mewujudkan ketertiban berlalulintas dan menekan angka kecelakaan.
"Penertiban kita lakukan agar menindaklanjuti aduan masyarakat dan pengendara yang resah dengan suara knalpot racing. Karena dianggap mengganggu ketentraman masyarakat ," ujar April, Kamis (09/07/2020)
Ia mengimbau agar para orang tua agar mengawasi anak-anaknya. Bagi yang sepeda motornya menggunakan knalpot racing segera dicopot dan dipasang knalpot standar.
"Kami minta orang tua agar mengawasi dan memperhatikan anak anaknya agar sepeda motornya tidak menggunakan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan, apabila nanti terjaring saat kita lakukan penertiban akan ditindak tegas," tegasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/pengguna-knalpot-racing-ditindak-polisi.jpg)