Sebelum Pinjam Uang ke Koperasi, Cek Dulu 2 Hal Ini Agar Tidak Bermasalah
Bila badan hukum koperasi tidak jelas, dikhawatirkan justru akan membuat masalah dan merugikan masyarakat peminjam uang
BANGKAPOS.COM, JAKARTA, - Saat sedang membutuhkan uang, banyak masyarakat yang terpaksa memilih meminjam di koperasi.
Tak jarang yang terjadi malah pinjaman uang di koperasi tersebut bermasalah. Akhirnya masyarakat yang meminjam uang pun dirugikan.
Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menegah (Kemenkop UKM) Ahmad Zabadi mengatakan, sebelum meminjam uang di koperasi, ada beberapa hal yang harus diperhatikan.
"Hal pertama yang harus diperhatikan adalah melihat status aktif koperasi dengan mengecek Nomor Induk Koperasi (NIK). Kalau ada koperasi yang tidak memiliki NIK maka patut diduga adalah koperasi ilegal," ujarnya saat diskusi virtual, Jumat (10/7/2020).
Ia menjelaskan, NIK merupakan hal yang krusial dan harus dimiliki oleh koperasi.
Ia mengatakan jika masyarakat harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas, maka Koperasi harus memiliki NIK.
Sementara untuk melakukan pengecekkan NIK, masyarakat bisa mengeceknya melalui situs resmi yang dimiliki oleh Kementerian Koperasi dan UKM atau di nik.depkop.go.id.
"Kalau NIK saja tidak punya saya sarankan jangan melakukan peminjaman atau sejenisnya di koperasi tersebut," kata dia.
Kedua, cek lah legalitas koperasi dengan beberapa dokumen penting seperti Surat Izin Usaha, Anggaran Dasar dan banyak lainnya.
Ia berpendapat apabila dokumen-dokumen penting juga tidak bisa ditemukan alias tidak dimiliki oleh koperasi tersebut, bisa dipastikan koperasinya tidaklah berbadan hukum.
"Ini penting untuk diperhatikan dan saya beritahukan, agar masalah-masalah seperti kasus Indosurya dan Hanson tidak terjadi lagi," ucapnya.
Saat ini, tercatat ada 123.048 unit koperasi yang aktif di Indonesia.
Sementara koperasi yang sudah ditutup alias dibubarkan ada 80.000 lebih unit koperasi.
"Dari 123.048 unit ini kita bagi dua kelompok yaitu terdiri dari 16.435 unit koperasi simpan pinjam (KSP) dan sisanya adalah non KSP atau koperasi yang fungsinya sebagai produsen, pemasaran dan jasa lainnya," sebutnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mau Ambil Pinjaman di Koperasi, Cermati Dulu 2 Hal Ini",
Kisah Pilu Gadis Bandung yang Dilacurkan Ibu Kandung, Tak Nikmati Hasilnya, Teman Tewas Dibunuh |
![]() |
---|
Rasa Lelah Hilang Seketika, Penyakit Bisa Sembuh, Coba Pijat di Area Telapak Kaki Seperti Ini |
![]() |
---|
Begini Respon Teddy Kehabisan Kata-kata saat Tahu Harta Warisan Mendiang Lina Bukan untuk Dirinya |
![]() |
---|
Belasan PSK Remaja Open BO via MiChat Terciduk di Apartemen Dekat Bandara Soetta, Tarif Rp700 Ribu |
![]() |
---|
Meilia Lau Dinilai Merasa Dirinya Majikan, Padahal Nadya Arifta Kerja di Perusahaan Kaesang Pangarep |
![]() |
---|