Tiga Pilot Gunakan Narkoba Ditangkap Polisi, Dua dari Maskapai Plat Merah dan Satu Swasta

Tiga pilot yang ditangkap akibat penyalahgunaan sabu-sabu mengaku memakai obat terlarang tersebut untuk meningkatkan konsentrasi

Editor: Hendra
(KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO)
Unit Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan menangkap empat orang pemakai sabu-sabu berinisial S, IP, DC, dan Dsk di Cipondoh, Jakarta, pada Senin (6/7/2020) pukul 18.00 WIB. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA,  - Polres Jakarta Selatan menangkap tiga orang oknum pilot terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Tigo oknum pilot tersebut berinisial IP, DC dan DSK. Mereka mengaku sudah lebih dari 3 tahun mengkonsumsi barang haram tersebut.

“Macam-macam ada yang bilang sudah tiga tahun ada yang empat tahun, masih tergantung daripada masing-masing orang,” kata Kombes Budi Sartono, Kapolres Jakarta Selatan saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (10/7/2020).

Menurut Budi, para pilot membeli sabu-sabu dari pelaku lainnya berinisial S.

Ia mengatakan, para pilot tersebut mengaku mengonsumsi sabu setelah melakukan penerbangan.

“Kami akan tetap cek keterlibatannya seperti apa, memakai berapa lama. Kami akan kembangkan setelah pemeriksaan setelah dalam lagi,” ujar Budi.

Kombes Budi Sartono mengatakan, tiga pilot yang ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu berasal dari maskapai penerbangan swasta dan plat merah.

“Yang ditangkap empat orang. Satu orang karyawan swasta. Tiga pilot maskapai berbeda. Dua pilot plat merah, satu swasta,” kata Budi.

Budi mengatakan, empat orang ditangkap di rumah masing-masing. Adapun S adalah pemasok sabu-sabu ke tiga pilot tersebut.

“Pakainya enggak bareng-bareng. Mungkin sebelumnya pakai bareng tapi yang lain dipakai untuk di rumahnya atau di tempat lain,” ujarnya.

Tiga pilot yang ditangkap akibat penyalahgunaan sabu-sabu mengaku memakai obat terlarang tersebut untuk meningkatkan konsentrasi.

“Sementara, alasannya (memakai sabu-sabu) untuk konsentrasi tetapi waktu kita tanya apakah memakai sebelum atau setelah dia masih mengelak,” ujar Budi.

Ia mengatakan, pilot tersebut mengaku memakai sabu-sabu setelah menerbangkan pesawat.

“Tetapi masih kita dalami lagi apakah memang hanya menggunakan pada saat apa-apa saja,” kata Budi.

Budi menilai, kasus penyalahgunaan narkoba merupakan hal yang penting untuk diketahui publik.

“Tiga dari tersangka ini adalah pilot maskapai penerbangan yang telah kita minta informasi dari wawancara yang bersangkutan memakainya sudah cukup lama,” ujar Budi.

Unit Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan menangkap empat orang pemakai sabu-sabu berinisial S, IP, DC, dan Dsk di Cipondoh, Jakarta, pada Senin (6/7/2020) pukul 18.00 WIB.

S adalah seorang karyawan swasta. Sementara, dua orang pilot maskapai penerbangan plat merah dan satu orang pilot maskapai swasta.

 “Mereka saling mengenal. Ada yang terakhir yang baru landing, kita tangkap. Dari landing, kita amankan di kediamannya,” ujarnya.

Pihaknya mengamankan barang bukti berupa paket sabu-sabu seberat total 4 gram, satu paket sabu 0,96 gram, alat hisap, timbangan, korek, dan plastik klip.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, empat pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 Sub 112 sub 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Para pelaku diancam dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Sebut 3 Oknum Pilot yang Ditangkap Sudah Pakai Sabu Lebih dari 3 Tahun", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved