Berita Pangkalpinang
Penyembelihan Hewan Kurban Sesuai Ketentuan MUI, Saat Pandemi Corona Warga Diimbau Hindari Kerumunan
Kepala Dinas Pertanian Perkebunan dan Perternakan Provinsi Bangka Belitung Juaidi mengatakan, tata cara penyembelihan hewan qurban masih sama
Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM,BANGKA--Kepala Dinas Pertanian Perkebunan dan Perternakan Provinsi Bangka Belitung Juaidi mengatakan, tata cara penyembelihan hewan kurban masih sama seperti pada penyembelihan sebelumnya pada masa pandemi Virus Corona.
"Masih sama seperti dulu, tidak ada perubahan meski di masa Covid-19 seperti saat ini, hanya saja kita selalu mengimbau agar tidak terjadi perkumpulan yang banyak setiap tempat biasanya sudah ada pengurusnya," kata Juaidi kepada Bangkapos.com, Sabtu (11/07/2020)
Dia menyebutkan, saat ini pihaknya sedang mempersiapakan untuk pelatihan Juru Sembelih Hewan Kurban (Juleha).
"Nah kita sedang pembentukan pelatihan Juleha itu, pelatihan Juleha juga masih sama tetap kita berikan tata cara penyembelihan hewan kurban sama seperti sebelumnya," sebutnya.

Adapun Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban:
Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal, ada lima tahapan yang perlu dilakukan ketika melaksanakan proses penyembelihan, berikut tahapan ketika proses penyembelihan.
1. Penyembelihan dilakukan dengan niat menyembelih dan menyebut nama Allah SWT.
2. Penyembelihan tersebut dilakukan dengan mengalirkan darah melalui pemotongan saluran makanan, saluran pernafasan/tenggorokan, dan dua pembuluh darah.
3. Proses penyembelihan ini wajib dilakukan dengan satu kali saja dan secara tepat.
4. Kemudian perlu memastikan adanya aliran darah atau gerakan hewan yang dianggap sebagai tanda bahwa hewan tersebut dalam kondisi hidup.
5. Yang terakhir adalah hewan tersebut perlu dipastikan, matinya memang disebabkan oleh proses penyembelihan.
(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)