Jalan Cerita Febi yang Tagih Utang ke 'Istri Kombes' via Instagram hingga Dituntut 2 Tahun Penjara

Febi Nur Amelia, penagih utang via instagram ke Fitriani Manurung yang disebut sebagai istri Kombes Ilsarudin dituntut dua tahun penjara.

Editor: Dedy Qurniawan
(TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)
Terdakwa Febi Nur Amelia (dua kanan) menangis mendengarkan kesaksian korban Fitriani Manurung saat sidang kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), di Pengadilan Negeri, Medan, Selasa (18/2/2020). Agenda sidang pemeriksaan saksi terhadap kasus UU ITE dengan terdakwa Febi Nur Amelia. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR) 

Namun akhirnya, Selasa (14/7/2020), sidang memasuki agenda penuntutan. 

Jaksa Randi Tambunan menuntut Febi dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Menuntut terdakwa Febi Nur Amelia dengan hukuman pidana dua tahun penjara," kata Randy.

Febi yang dimintai hakim tanggapannya atas tuntutan jaksa mengatakan akan menjawabnya dalam nota pembelaan. Sidang ditutup dan dibuka kembali pada 28 Juli 2020 dengan agenda pledoi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Febi, Tagih Utang ke "Ibu Kombes" Via Instagram hingga Dituntut 2 Tahun Penjara"

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved