Jumat, 17 April 2026

Berita Pangkalpinang

Tarif Rapid Tes di Bangka Belitung, Ombudsman RI Temukan Masih Ada yang Mahal

Dari hasil investigasi lapangan serta pendataan yang dilakukan oleh pihaknya, beberapa waktu lalu diperoleh hasil bahwa terdapat keberagaman harga.

Editor: Hendra
(SHUTTERSTOCK)
Ilustrasi rapid test Covid-19. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung telah melakukan pendataan tarif rapid tes di Dinas Kesehatan dan 24 rumah sakit/Klinik Kesehatan, di Provinsi Bangka Belitung.

Hal ini menyusul dikeluarkannya SE Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI sebelumnya yang sudah memberikan kebijakan batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test secara mandiri bagi masyarakat sebesar Rp 150 ribu.

Plh. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, Mariani mengatakan, pada umumnya Obudsman RI Perwakilan Bangka Belitung sangat menyambut positif atas upaya pemerintah dalam mengatur batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test dalam memberikan kepastian layanan bagi masyarakat di seluruh Indonesia.

"Di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sendiri, kami sudah melakukan pendataan berapa rentang tarifnya. Hal ini tentunya menjadi perhatian kami karena sudah banyak masyarakat yang berkonsultasi dan mengeluhkan terkait besarnya tarif rapid test untuk keperluan perjalanan," jelasnya, Kamis (16/7/2020).

Ia menuturkan, dari hasil investigasi lapangan serta pendataan yang dilakukan oleh pihaknya, beberapa waktu lalu diperoleh hasil bahwa terdapat keberagaman harga.

Bahkan juga terdapat pihak yang menawarkan sistem paket dan promo untuk pemeriksaan Rapid Test.

Adapun rentang harga yang ditemukan, yakni berkisar antara Rp 170 ribu hingga Rp 700 ribu.

Menurutnya, berdasarkan data di lapangan, diperoleh masih adanya ketidakseragaman dalam besaran tarif rapid test tersebut.

"Ada Pemerintah Daerah yang menggratiskan tarif rapid test, ada juga yang belum. Pendataan ini kami lakukan H+1 sejak SE Kemenkes diterbitkan," ucapnya.

"Jadi mayoritas RS/Klinik masih menggunakan tarif yang lama dikarenakan alat rapid test yang sudah terlanjur dibeli dengan harga yang cukup mahal," lanjut Mariani.

Dia menyampaikan, ditetapkannya besaran tarif maksimal rapid test tersebut tentunya diharapkan seluruh rumah sakit dan klinik kesehatan untuk dapat mematuhinya.

Diharapkan juga kepada masyarakat agar dapat melaporkan, apabila kedepannya masih terdapat dan menemui penyedia layanan rapid test yang belum menerapkan standar tarif sesuai SE Kemenkes.

Ombudsman juga sangat berharap pasca diterbitkannya SE Kemenkes RI, terkait batasan tarif tersebut, seluruh penyedia layanan rapid test agar dapat mematuhinya dengan baik.

"Lalu apabila masih ditemukan instansi pelayanan kesehatan yang tidak patuh terhadap SE tersebut, masyarakat dapat mengadukan temuan tersebut kepada Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung melalui kanal-kanal pengaduan yang telah kami sediakan," pungkasnya.

(Bangkapos.com/Ramandha)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved