Berita Pangkalpinang

Penyidik Polda Babel Libatkan BAPAS Tangani Kasus Prostitusi Anak di Bawah Umur

Dari empat orang yang diamankan dalam kasus prostitusi anak dibawah umur, tiga diantaranya merupakan anak dibawah umur

Penulis: deddy_marjaya | Editor: Hendra
Bangkapos/Deddy Marjaya
Dir Krimun Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol, Budi Hermawan. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Penyidik Subdit IV PPA Ditkrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung melibatkan BAPAS Pangkalpinang dalam menangani kasus prostitusi anak di bawah umur.

Pasalnya ada 4 orang yang diamankan saat pengungkapan kasus prostitusi di Toboali Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tiga diantaranya adalah anak dibawah umur yakni El (17), Bunga (16) dan M (17) sedangkan An berusia 21 tahun.

"Pakai pendamping dari BAPAS, Balai Pemasyarakatan untuk memberikan bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak," kata Dir Krimum Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Budi Hermawan Jum'at (17/7/2020)

Kombes Pol Budi Hermawan menambahkan dari empat orang yang diamankan satu diantaranya yakni El (17) telah ditetapkan sebagai tersangka.

El berperan sebagai penyedia jasa PSK anak dibawah umur di Toboali Kabupaten Bangka Selatan.

"El diduga sebagai mucikari yang kita tetapkan sebagai tersangka tiga orang lainnya termasuk dua PSK sebagai saksi kasus ini," kata Kombes Pol Budi Hermawan

* Mucikari Jadi Tersangka

Mucikari, El (17) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit IV PPA Dit Krimum Polda Kepulauan Bangka Belitung dalam kasus prostitusi anak di bawah umur di Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

"Mucikari yang kita tetapkan sebagai tersangka tiga orang lainnya termasuk dua PSK sebagai saksi kasus ini," kata Kombes Pol Budi Hermawan, Dir Krimum Polda Babel, Jumat (17/7/2020).

Seperti dieketahui tim Unit PPA Subdit IV Dit Krimum Polda Kepulauan Bangka Belitung mengungkap prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur di Toboali Kabuapaten a PSK yang berhasil diamankan merupakan anak dibawah umur.

Dalam pengungkapan tersebut diamakan empat tersangka yakni EL (17), Bunga (16) dan (21) dan M (17)

"Diamakan para tersangka yang diduga melakukan prostitusi dimana baik PSK maupun perantara prostitusi masih dibawah umur," kata Kombes Pol Maladi.

Pengungkapan tersebut bermula saat Tim Unit PPA Subdit IV Ditkrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung mendapatkan informasi adanya prostitusi melibatkan anak dibawah umur.

Dir Krimum Kombes Pol Budi Hermawan memerintahkan penyelidikan terkait informasi tersebut.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh Tim Subdit IV Ditkrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Selanjutnya Rabu (15/7/2020) PSK anak berhasil dipancing bertransaksi.

Disepakati untuk satu orang PSK meminta bayaran Rp 1.500.000 sedangkan untuk penyedia biayanya Rp 600.000.

Sehingga untuk mendapatkan jasa PSK dibawah umur mengeluarkan dana Rp 2.100.000.

Kemudian setelah terjadi kesepakatan antara pemakai jasa PSK dengan PSK anak disepakati bertemu kamar di salah satu penginapan di Toboali dengan memesan 2 PSK.

Selanjutnya perantara bersama rekannya mengantarkan 2 PSK kepada pemakai yang merupakan informan polisi di kamar.

Setelah kedua PSK diserahkan kepada pemakai jasa PSK (Informan) dan uang transaksi diterima oleh penawar jasa langsung dilakukan penangkapan.

Selain uang transaksi juga diamankan 1 unit handphone dan 1 tas.

Barang bukti dan 4 orang yang diduga terlibat ikut diamankan.

"Pelaku kita jerat dengan Undang undang perlindungan anak," Kombes Maladi.

* Polisi Pesan Dua Kamar

Sementara itu pengelola Penginapan Cozy, Mario saat dikonfirmasi membenarkan adanya anggota kepolisian yang memesan dua kamar di penginapan miliknya.

Namun demikian dirinya tak mengetahui jika ada anak-anak dan perempuan yang masuk dalam penginapan.

"Memang benar Rabu kemarin ada anggota dari Polda yang check in di kamar 207 dan 210 sekitar pukul 10.00 WIB tetapi kalau ada cewek yang masuk itu di luar pengetahuan kami," ujar Mario pada Kamis, (16/7/2020).

Menurut Mario pihaknya selalu menerapkan SOP mengenai penerimaan tamu yang menginap, mulai dari mencatat dokumen calon tamu hingga memfoto KTP tamu yang menginap sebagai dokumen.

"Jika ada yang menginap maka kami meminta dokumen untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan," ujarnya. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kepolisian berhasil mengamankan empat orang yang diduga pekerja seks komersil (PSK) yang merupakan anak di bawah umur.

Dikonfirmasi melalui Pesan Whatsapp pada Kamis, (16/7/2020), Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Maladi menyatakan saat ini proses penyelidikan sedang berlangsung. 

(Bangkapos/Deddy Marjaya/Jhoni)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved