Rabu, 15 April 2026

Mamah Muda yang Jual Diri Setelah Ditelantarkan Suami Ini Dituntut 8 Bulan Penjara

Seorang mamah muda dituntut delapan bulan penjara. Mamah muda yang bernama Eva itu dituduh melayani jasa Prostitusi .

Editor: Dedy Qurniawan
YouTube
Ilustrasi mamah muda jual diri 

BANGKAPOS.COM - Seorang mamah muda dituntut delapan bulan penjara.

Mamah muda yang bernama Eva itu dituduh melayani jasa Prostitusi .

Si mamah muda ini nekat Jual Diri demi membiayai anaknya di Medan sebab suaminya telah menelantarkan mereka.

Karena itu, Eva si mamah muda dituntut delapan bulan pejara oleh JPU Kejari Surabaya, Suwarti.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman delapan bulan penjara," kata JPU Suwarti dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, (22/7/2020).

Dalam surat dakwaanya, wanita itu dikenakan Pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Selain itu, Eva juga terbukti melanggar Pasal 296 KUHP mengadakan dan memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain.

Namun dalam kasus ini, Eva hanya terbukti melanggar Pasal 296 KUHP, lantaran dirinya berbuat asusila dengan dua orang pria lain.

“Dakwaan pertamanya TPPO, tidak terbukti. Dakwaan keduanya terbukti karena mengadakan perbuatan cabul dengan orang lain,” ujar Kuasa Hukum Eva, M Fadli Ramadhan.

Fadli menjelaskan, dalam tuntutan tersebut terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan kepada Ketua Majelis Hakim Kelvin.

Terdakwa mengaku nekat Jual Diri untuk menafkahi anaknya yang berada di Medan.

Dia juga menjelaskan, selama ini suaminya tidak bertanggung jawab dan menelantarkan dirinya.

“Jadi alasan terdakwa tadi untuk menghidupi anaknya di Medan. Tadi disampaikan pembelaan secara lisan ke majelis hakim,” kata Fadli. (SURYA.co.id/Samsul Arifin)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Mama Muda Asal Medan Terpaksa Jual Diri di Surabaya demi Biayai Anaknya

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved