Selasa, 14 April 2026

Berita Pangkalpinang

50 Unit Kendaraan Ditilang dalam Operasi Patuh Menumbing 2020

50 kendaraan roda dua ditilang Satuan Lalulintas Polres Pangkalpinang pada Operasi Patuh Menumbing 2020

Penulis: Yuranda | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Bangkapos.com/Yuranda
Satlantas Polres Pangkalpinang gelar Operasi Patuh Menumbing 2020, di Jalan Jenderal Sudirman tepat di depan Kantor PT Timah Tbk, Kamis (23/7/2020) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Sedikitnya 50 kendaraan roda dua ditilang Satuan Lalulintas Polres Pangkalpinang pada Operasi Patuh Menumbing 2020 di Jalan Jenderal Sudirman telat depan PT Timah Tbk, Kamis (23/7/2020), sore.

Kasat Lantas Polres Pangkalpinang AKP Dewi Rahmailis Munir mengatakan Operasi Patuh Menumbing 2020 kali pertama digelar ini mengeluarkan 50 surat tilang kepada pengendar yang melanggar lalu lintas.

Dari 50 kendaraan itu, 4 orang pengendar tidak memiliki helm, 15 pengendara melanggar rambu, 2 kendaraan menggunakan knalpot racing, 11 pengendar tidak ada kelengkapan SIM, dan 18 pengendar tidak memiliki STNK.

"Pelanggar yang didominasi tidak melengkapi surat kedaraan seperti SIM dan STNK. Ada juga kendaraan yang menggunakan knalpot racing alias tidak standar," ujar AKP Dewi Rahmailis Munir, Kamis (23/7/2020)

Kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot racing itu akan diminta untuk mengganti dengan knalpot standarnya.

Selain itu pengendara juga selalu menghidupkan lampu utama saat berkendara di jalan raya.

"Kami juga akan menindak kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot racing, selain ditilang kami juga meminta untuk menggantikan knalpotnya dengan standar karena knalpot tersebut selain tidak standar mengganggu kenyamanan masyarakat," ucapnya.

Satlantas juga akan menggelar razia di tempat lain seperti rawan kecelakan, tempat yang banyak melanggar aturan lalulintas, melawan arus dan tidak melengkapi kelengkapan kendaraan.

Operasi Patuh Menumbing 2020 digelar selama 15 hari dimulai pada Kamis 23 Juli hingga 5 Agustus 2020 mendatang.

"Kami juga menghimbau bagi pengendara bermotor agar melengkapi kendaraannya, seperti kaca sepion, surat kendaraan, dan juga pengendara harus menggunakan helm standar SNI serta gunakan masker saat berkendara, dan tidak menggunakan knalpot racing," ujar AKP Dewi.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam Operasi Patuh Menumbing 2020 terdiri dari 15 lembar Sim, 21 STNK, dan 14 motor.

(Bangkapos.com/Yuranda)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved