Pasangan Muda Mudi Bersetubuh di Hotel Lupa Tutup Gorden Kamar Jadi Tontonan Gratis Warga
Pasangan belum menikah ini menjadi tontonan warga ketika sedang melakukan hubungan intim lantaran lupa menutup gorden kamar hotel.
Pasangan Muda Mudi Bersetubuh di Hotel Lupa Tutup Gorden Kamar Jadi Tontonan Gratis Warga
BANGKAPOS.COM - Warga mendapat tontonan gratis dari hubungan sepasang muda-mudi yang sedang dimabuk asmara.
Hal ini sontak membuat heboh warga di Kembangan, Jakarta Barat.
Pasangan belum menikah ini menjadi tontonan warga ketika sedang melakukan hubungan intim lantaran lupa menutup gorden kamar hotel.
Peristiwa terjadi di sebuah hotel yang berada di Jalan Kembangan Raya, Jakarta Barat, Jumat (24/7/2020) malam.
Atas peristiwa tersebut kepolisian dari Polsek Kembangan pun turun tangan.
Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Niko Purba mengatakan awalnya ia mendapatkan informasi perihal warga yang geger karena melihat adegan panas dari jendela lantai enam sebuah hotel.
"Jadi bukan video viral ya, sehingga tidak terkait pornografi. Tapi warga geger saja karena mereka melihat pemuda pemudi berhubungan intim di sebuah hotel," ujar Niko dikonfirmasi Minggu (26/7/2020).

Pasangan kekasih muda-mudi lupa menutup gorden kamar hotel saat melakukan hubungan intim hingga menjadi tontonan warga. (TWITTER.COM)
Niko mengatakan kejadian yang membuat geger itu diketahui berlangsung Jumat (24/7/2020) malam.
Saat itu sepasang pemuda-pemudi tersebut terlihat berhubungan intim di sebuah kamar hotel di Jalan Kembangan Raya.
Sejumlah warga dapat melihatnya lantaran pasangan ini lupa menutup gorden hotel tersebut.
"Karena di sekitar area hotel itu banyak yang nongkrong sehingga gegerlah itu. Maka kami sebagai aparat mengecek," jelas Niko.
Akhirnya pada Sabtu (27/7/2020) siang, pihaknya mencoba memeriksa kamar yang dipesan pemuda pemudi berinisial MI (25) dan DA (25).
Setelah dicek, keduanya ternyata masih check in di kamar tersebut.
Keduanya pun dimintai keterangan sebagai saksi.
Setelah mendapat keterangan, Niko menjamin tidak ada unsur prostitusi atau kesengajaan terhadap peristiwa tersebut.
Pemuda dan pemudi yang sedang dimabuk asmara tersebut mengaku khilaf lupa menutup gorden.
"Karena tidak ada unsur pidana baik pornografi atau prostitusi dan bukan anak di bawah umur, maka tidak dapat kami tahan atau pidanakan," kata Niko.
Kedua warga Ciledug, Tangerang itu akhirnya dipulangkan kembali ke rumah masing-masing seusai kejadian geger tersebut.
"Keduanya jadi bukan warga Kembangan ya. Mereka warga Ciledug, Tangerang, Banten. Kebetulan saja mainnya di situ," kata Niko. (*)
Kasus Lainnya
Seorang pria asal Medan Sumatera Utara, SFH (22) ditangkap oleh Tim Gabungan dari Polres Bangka Barat di Bandara Depati Amir, Pangkalpinang, Kepulauan Riau, pada Jumat (17/7/2020).
Dia sengaja merekam dan menyebarluaskan video adegan mesum bersama pacarnya, EL asal Muntok, Kabupaten Bangka Barat.
Selain menyebarluaskan video mesumnya, pemuda asal Medan ini juga memeras sang pacar El dengan meminta uang Rp 4,2 juta.

SFH (22) diciduk tim gabungan Polres Babar, karena sengaja menyebar luaskan video porno hasil hubungan badan bersama pacarnya. (IST/Polres Bangka Barat)
Kapan saja pelaku SFH merekam video mesum bersama pacarnya?
Simak penjelasan berikut ini:
1. Pada 08 Oktober 2019 sekira pukul 11.00 Wib saat pertama kalinya pelaku SFH membuat video tersebut dengan cara pelaku menghubungi korban menggunakan handphone merk Xiaomi type 5+ warna hitam milik pelaku.
Pelaku menghubungi korban dengan cara video call melalui aplikasi whatsapp dengan korban.
Pelaku langsung meminta korban untuk membuka pakaian yang digunakannya.
Lalu menyuruh melakukan perbuatan tidak senonoh saat video call tersebut.
Pelaku merekam menggunakan aplikasi perekam layar tanpa sepengetahuan korban yang menghasilkan rekaman berdurasi selama 10:45 (sepuluh menit empat puluh lima) detik.
Aksi merekam video call seks tersebut dilakukan tersangka masing-masing pada 10 Januari 2020 dan 24 Januari 2020 dengan berbagai durasi.
2. Pada 29 November 2019 sekira pukul 14.25 Wib pelaku melakukan hubungan badan (layaknya suami istri) dengan korban.
Pelaku membuat 3 (tiga) rekaman video yang berdurasi 8:04 (delapan menit empat) detik.
Kemudian, berdurasi 17 (tujuh belas) detik.
Selanjutnya, video berdurasi 51 (lima puluh satu) detik.
Selain itu 2 (dua) buah foto telanjang.
Perekaman dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi type 5+
3. Pada 30 November 2019 sekira pukul 14.00 Wib, pelaku kembali membuat 1 (satu) video pornografi berdurasi 16 (enam belas) detik.
Hal itu setelah keduanya selesai berhubungan badan (layaknya suami istri).
4. Pada 9 Februari 2020 saat pelaku menemui korban di Kecamatan Muntok.
Di sana, keduanya berhubungan badan (layaknya suami istri).
Momen berhubungan badan (layaknya suami istri) itu juga sedang direkam pelaku.
Pelaku membuat video pornografi menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi type 5+ warna hitam sebanyak 4 (empat) video, masing-masing berdurasi 12:26 (dua belas detik dua puluh enam) detik, berdurasi 32 (tiga puluh dua) detik, berdurasi 36 (tiga puluh enam) detik, dan berdurasi 43 (empat puluh tiga) detik
5. Pada 1 Maret 2020 saat sekira pukul 07.00 Wib saat pelaku sedang bersama korban menginap di Pangkalpinang dan berhubungan badan (layaknya suami istri) dengan korban.
Pelaku membuat video pornografi menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi type 5+ sebanyak 1 (satu) video yang berdurasi selama 2:24 (dua menit dua puluh empat) detik.
6. Pada 11 April 2020 sekira pukul 13.33 Wib pelaku menghubungi korban dan pelaku mengatakan: “sayang aku kangen, tolong buatkan video bugil sendiri dan kirim ke aku”.
Lalu atas permintaan pelaku, kemudian korban membuatkan video yang diinginkan oleh pelaku.
Kemudian dikirimkan oleh korban melalui aplikasi Whatsapp massanger ke nomor handphone pelaku.
Ancam Pacar
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Andri Eko Setiawan, tersangka SFH di jerat pasal berlapis .
Andri menjelaskan, sebanyak 12 koleksi video mesum dan 3 foto syur lalu dikirimkan SFH kepada sang pacar EL pada Januari 2020.
Pelaku kemudian menghubungi El dan meminta sejumlah uang sebesar Rp 4.200.000.
"Pelaku mengancam korban apabila tidak mengirimkan uang yang di minta oleh pelaku maka video pornografi hasil rekaman yang telah dibuat oleh pelaku tersebut akan disebarluaskan oleh pelaku."
Namun permintaan pelaku tersebut tidak dikabulkan oleh korban, sehingga pada tanggal 25 Januari 2020 sekira pukul 20.00 Wib pelaku mengirimkan pesan whatsapp kepada adik korban berupa 5 (lima) video pornografi," bebernya.
Pasal berlapis yang menjerat SHF di antaranya, pertama memproduksi, membuat, memperbanyak, mengandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi.
Kedua mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dapat diaksesnya Informasi dan Transaksi Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan
Ketiga mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dapat diaksesnya Informasi dan Transaksi Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman dan keempat pemerasan.
"Sebagaimana dimaksud dalam rumusan ke-1 (kesatu) Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi; ke-2 (kedua) Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1); ke-3 (ketiga) Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan ke-4 (keempat) Pasal 368 KUHPidana Dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, ujar AKP Andri Eko dalam rilisnya, Senin (20/7/2020).
Diciduk Polres Babar
Diberitakan sebelumnya, tim Gabungan Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pornografi dan Informasi transaksi elektronik.
SFH (22) diciduk tim gabungan Polres Babar, karena sengaja menyebar luaskan video panas hubungan badan bersama pacarnya.
Pria asal Medan Sumatera Utara tersebut diciduk di Bandara Depati Amir, Pangkapinang.
Dalam ungkap kasus pornografi tersebut, polisi menyita barang bukti 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi Type 5+ dan nomor provider 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI warna hitam, 1 (satu) lembar bukti transfer, 1 (satu) lembar rekening koran.
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Andri Eko Setiawan, memberkan penangkapan SFH,
berdasarkan adanya laporan polisi dari korban berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-34/III/2020/BABEL/RES BABAR/SPKT, tanggal 22 Maret 2020.
" SFH kami tangkap karena sengaja membuat sekaligus menyebar luaskan video hubungan badanya bersama sang pacar. pelaku membuat video pornografi menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi type 5+ warna hitam," ujar AKP Andri Eko dalam rilis yang disampaikan kepada wartawan, Senin (20/7/2020) malam.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Bikin Geger, Muda-Mudi Berhubungan Intim di Hotel jadi Tontonan Warga, karena lupa Menutup Gorden dan di Tribunnews.com dengan judul Adegan Panas Sepasang Muda-mudi di Kamar Hotel Jadi Tontonan Warga Karena Lupa Menutup Gorden