Bertia Pangkalpinang
Berita Sidang PN Pangkalpinang, Pria Ini Disebut Berusaha Lari dan Buang Barang Bukti
Diketahui barang yang diperoleh Fitri dan Afriyadi, merupakan barang yang didapatkan dari Riki yang berstatus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Terdakwa Afriadi dan Fitri duduk sebagai pesakitan saat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Pangkalpinang menggelar sidang saksi atas tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh terdakwa, Selasa (28/07/2020).
Hadir anggota Polres Pangkalpinang dalam persidangan melalui video telekonferensi sebagai saksi terhadap kedua terdakwa yang ditangkap pada Minggu (29/07/2020) di Jalan Mangkol Dalam, Kabupaten Bangka Tengah.
"Saat itu Afriadi sempat melarikan diri terus kami kejar dan juga dia lari sambil buang barang bukti. Saat diinterogasi didapat dari Fitri, kalau Afriadi ini disuruh mengantar untuk upahnya dapat sabu makai aja," ujar saksi Simbiring dari Polres Pangkalpinang.
Diketahui barang yang diperoleh Fitri dan Afriyadi, merupakan barang yang didapatkan dari Riki yang berstatus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
"Kalau Fitri ini ditangkap dirumahnya, saat itu dia lagi menggunakan sabu didalam kamar. Kalau Fitri ini dapat sabu dari orang lain yaitu Riki, katanya dia transfer uang terus barangnya dilempar," jelasnya.
Barang bukti pada kasus ini adalah narkotika jenis sabu seberat 10 gram yang didapat kedua terdakwa.
"Dari Afriadi ada tiga paket sabu terus sama motor Scoopy jadi barang bukti, kalau sabu satu dari tiga bungkus sabu sudah dia buang. Kalau Fitri ini memang target operasi dan dia juga sebagai residivis narkotika ini, kalau di Fitri ini ada delapan bungkus," tuturnya.
Seusai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim pun menutup dan melanjutkan persidangan pada Rabu (29/07/2020) dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/pengadilan-negeri-pn-kota-pangkalpinang-selasa-2872020.jpg)