Berita Pangkalpinang
Kajati Bangka Belitung dapat Promosi Jabatan Setelah Tetapkan 5 Tersangka Tipikor
Ranu Mihardja mendapatkan promosi jabatan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia setelah menetapkan tersangka pada dua kasus tipikor
Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bangka Belitung, Ranu Mihardja kini mendapatkan promosi jabatan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) setelah menetapkan tersangka pada dua kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
Untuk jabatannya di Kejagung RI, Ranu Mihardja akan menempati posisi jabatan sebagai Inspektur I pada Jaksa Agung Muda bidang pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Kasi Penkum Kejati Bangka Belitung, Basuki Rahardjo membenarkan adanya promosi jabatan tersebut, sekaligus mengatakan untuk jabatan Kajati Bangka Belitung akan ditempati oleh I Made Nawan yang sebelumnya menjabat sebagai Wakajati Jawa Timur.
"Iya benar ada promosi jabatan ke Kejagung RI, kalau untuk surat keputusannya sudah ada sejak kemarin," ujar Basuki Rahardjo saat dikonfirmasi Bangkapos.com, Rabu (29/7/2020).
Selain itu Kasi Penkum Kejati Bangka Belitung juga membenarkan promosi jabatan tersebut berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap kasus yang menyeret PT Timah dan Bank BRI Cabang Kota Pangkalpinang.
"Kalau kemarin kan penetapan tersangka itu sebagai bentuk prestasi, jadi ini juga sebagai salah satunya bisa mendapat promosi ke Kejagung RI," tuturnya.
Sementara itu sebelumnya Kajati Bangka Belitung dibawah pimpinan Ranu Mihardja sudah melakukan konferensi pers, sekaligus menetapkan tiga tersangka dalam kasus terak PT Timah dan dua tersangka dalam kasus yang menyeret Bank BRI Cabang Kota Pangkalpinang.
(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)